Kasus dugaan penimbunan laut di Desa Kupa kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru, akhirnya menyeret nama mantan Kapolres Barru AKBP BR ke ranah hukum.
Tidak tanggung-tanggung, perwira dua bunga ini diproses hukum sendiri oleh Institusinya ditingkat Polda Sulsel.
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan lingkungan hidup.
Kini pejabat terlama memangku jabatan Kapolres Barru ini sudah dilimpahkan berkas acara pemeriksaannya( BAP) ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel dan telah dinyatakan P21.
Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan yang dikonfirmasi, Senin (1/6/2020) membenarkan jika berkas tersangka AKBP BR sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejati Sulsel.
"Pihak penyidik dalam waktu dekat akan segera menyerahkan tersangka dengan barang bukti saja," ujar Kombes Agustinus dengan jawaban singkat saat dihubungi via wasthapp oleh media.
Perwira dua bunga ini diduga melakukan pelanggaran pasal 73 huruf g jo pasal 35 huruf I UU NO 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dqn atau pasal 109 jo 36 ayat (1) UU RI NO 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berkas tersangka ini diserahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel sejak 25 Februari 2020 dan BAP ini diterima penyidik Kejati Sulsel pada 26 Februari 2020. (*)
Related posts
Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/06/02/mantan-kapolres-barru-tersangka-kasus-lingkungan-hidup/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami