FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sanksi bagi Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Makassar, Abdul Rahman Bando yang telah dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditentukan Pj Wali Kota, Yusran Jusuf.
Yusran mengatakan, jika dirinya masih menunggu hasil kajian di jajarannya. Menurutnya, Inspektorat Makassar yang lebih mengetahui persoalan ini.
"Tunggu dulu hasil evaluasinya, apa namanya hasil kajiannya. Nanti tanya detailnya di Inspektorat," ujarnya, saat ditemui di Posko Covid-19 Kota Makassar, Senin (15/06/2020).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Basri Rahkman mengatakan, jika ada ASN Pemkot yang melanggar kode etik kepegawaian. Olehnya, ia memastikan akan menjalankan dan menindaklanjuti seluruh proses yang telah direkomendasikan.
"Kita pastikan rekomendasi KASN itu akan kita tindaklanjuti, nah sekarang tinggal tunggu waktu sekaligus kita menunggu masukan dan pendapat dari Bapak Pj Wali Kota (Yusran Jusuf)," kata Basri, Minggu (14/06/2020).
Diketahui, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada salah satu kepala SKPD Pemkot Makassar.
Pasalnya, Rahman Bando telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta disiplin PNS.
Ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat bernomor R-1652/KASN/6/2020 yang diteken di Jakarta pada 8 Juni 2020 tersebut ditujukan kepada Wali Kota Makassar. Adapun hukuman yang dijatuhkan ialah sanksi disiplin ringan. (ikbal/fajar)
Sumber : https://fajar.co.id/2020/06/15/langgar-kode-etik-yusran-belum-tetapkan-sanksi-ke-abdul-rahman-bando/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami