kpk tepis beri justice collaborator ke nazaruddin


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebut lembaga antirasuah menetapkan status Justice Collaborator pada eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC (Justice Collaborator) untuk tersangka MNZ (Nazaruddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2020.

Ali menjelaskan, KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 memang pernah menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk M. Nazarudin. Hal itu lantaran Nazaruddin membantu lembaga antirasuah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Baca juga: Nazaruddin Bebas Berkat Justice Collaborator KPK

Selanjutnya juga dalam perkara pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara.

"Dengan demikian surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator," tutur Ali.

Menurutnya, status Justice Collaborator dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda. Dia menuturkan, Justice Collaborator diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim. 

KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC (Justice Collaborator) untuk tersangka MNZ (Nazaruddin).

Sementara, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerja sama pada pengungkapan perkara, dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkrah," ujarnya.

Baca juga: Muhammad Nazaruddin Dapat Remisi, Terpidana Kelas Kakap Lainnya Tidak

Ali melanjutkan, KPK telah beberapa kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin maupun penasihat hukumnya. 

"Yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018, dan bulan Oktober 2019," ucapnya.

KPK juga berharap pihak Ditjen PAS lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor. "Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.

Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham RI menjelaskan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dibebaskan setelah ditetapkan sebagai Justice Collaborator dari KPK.

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (Justice Colaborator) oleh KPK," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan persnya, Rabu, 17 Juni 2020.

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/kpk-tepis-beri-justice-collaborator-ke-nazaruddin

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.