
KabarMakassar.com — Sejumlah kontroversi penanganan jenazah Covid-19 di Sulsel topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini karena sejumlah kasus masih menyimpan sejumlah keganjalan. Diantaranya, terkait pemakaman jenazah PDP Covid-19 dengan protokol kesehatan.
Bahkan, salah satu keluarga pasien PDP Covid-19 yang meninggal di RS Bhayangkara Makassar menjadi sorotan. Karena, pihak keluarga mengklaim jika pasien yang meninggal itu negatif Covid-19. Karenanya, pihak keluarga melakukan sejumlah langkah hukum untuk membongkar memindahkan jenazah yang telah di makamkan.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan setiap rumah sakit menerapkan sistem screaning untuk menjaga agar tidak terjadi penularan di rumah sakit. Karena itu, kata dia, berdasarkan hal itu statusnya bisa berubah menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Maka dari itu perlakuan pun sama dengan PDP dan dilakukan isolasi, ketika ada yang meninggal dalam proses ini berarti perlakuannya tetap sama karena tidak mungkin menunggu hasil swab baru dikebumikan. Otomatis prokol Covid-19 yang dilakukan, tentu kita ini prihatin," kata Ibrahim Tompo.
Terkait konflik pengambilan jenazah, Ibrahim Tompo mengatakan jika terjadi kesalahan komunikasi antara keluarga pasien yang masuk rumah sakit. "Jadi memang sempat terjadi kesalahan komunikasi antara diagnosa tenaga medis bahwa memang jenazah pasien yang diambil kemarin itu adalah PDP," jelasnya.
Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas mengatakan jika pemerintah seperti mengeluarkan kebijakan semuanya. Termasuk, kata dia, ketika aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum tanpa mempelajari terkait kasus penegakan hukum itu memenuhi syarat sehingga banyak terjadi pelanggaran hukum.
"Kewajiban negara melalui layanan kesehatan itu dalam rangka pemenuhan atas kesehatan tapi kemudian protokol mengebiri semua hak-hak yang sudah diatur dalam konstitusi dan undang-undang, seharus protokol itu menjadi pintu masuk dalam pemenuhan hak asasi manusia misalnya dalam kesehatan," kata Haswandy.
Haswandy mengkritik layanan kesehatan yang di rumah sakit. Menurutnya, pasien yang masuk di rumah sakit yang bukan merupakan pasien Covid-19 masuk dalam PDP. Tapi kemudian, kata dia, untuk memastikan pasien itu positif atau tidak itu memerlukan waktu yang lama.
"Secara otomatis yang masuk rumah sakit itu kan PDP tapi disisi lain hasil uji swabnya ini yang lama keluar sehingga pasien terlambat dalam penanganan sesuai dengan penyakit yang dideritanya, ketika pasien meninggal maka dimakamkan secara Covid-19 tapi ternyata negatif, jadi siapa yang salah dalam hal ini," jelasnya.
"Belakangan ada aturan Menteri Kesehatan bahwa pasien PDP dimakamkan secara Covid-19, bagi saya pembatasan semacam ini tidak bisa lewat peraturan menteri tapi melalui undang-undang karena dalam undang-undang ini ada legitimasi perwakilan rakyat. Jadi tidak bisa eksekutif yang membuat pembatasan itu," tambahnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Alimuddin Ilmar mengatakan jika mengacu pada undang-undang maka Covid-19 ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018. Sehingga, kata dia, protokol kesehatan itu berdasarkan pada undang-undang itu.
"Cuma memang protokol kesehatan itu bukan sesuatu yang berlaku jangka panjang karena tergantung situasi. Persoalan dasar yang terjadi sekarang karena adanya ketidakpastian tentang hasil pemeriksaan PDP dan dilakukan isolasi tapi meninggal ini tidak diatur secara detail," kata Alimuddin.
Karena itu, kata dia, ketika seseorang dikatakan PDP dan meninggal kemudian dilakukan pemakaman secara protokol Covid-19 yang ternyata setelah pemakaman hasilnya negatif maka Gugus Tugas harus memindahkan mayat tersebut. Ia menilai hanya ini jalan satu-satunya.
"Jalan paling aman dan paling moderat adalah ketika hasilnya negatif, tentu saja tim gugus memindahkan jenazah. Tidak ada jalan lain karena proses inilah yang membuat trauma dan ini juga membuat ketidakpercayaan masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin mengatakan sebenaranya yang dipikirkan bersama adalah pemerintah hadir untuk memindahkan segera yang negatif. Karena, kata dia, dari sisi tenaga medis memiliki protap Kepres nomor 12 tahun 2020 soal penanganan medis bencana non alam.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa memang seluruh penyakit yang ditangani di rumah sakit itu memakai standar Covid-19, sehingga diharapakan bisa saling membantu dalam penanganannya. Walau begitu, kita memang harap ada solusi dari pemerintah terkait yang dinyatakan negatif ini," kata dr Wachyudi.
Ia menambahkan secara medis jika jenazah yang positif terpapar Covid-19 itu tetap aman untuk dipindahkan dengan syarat lebih dari tujuh jam. "Yang menjadi masalah adalah kehadiran pemerintah hadir untuk memindahkan jenazah ini, kami harap ada solusi," terangnya.
Salah satu keluarga pasien PDP Covid-19, Andi Adi Mappasule mengatakan jika pihaknya tidak mempermasalahkan lagi terkait penyematan PDP terhadap almarhum istrinya. Hanya saja, ia meminta agar jenazah istrinya itu dipindahkan.
"Saya tidak ada soal lagi mengenai status PDP terhadap almarhum istri saya, saya kira itu sudah selesai. Kami hanya ingin minta jenazahnya itu dipindahkan. Sederhana itu saja, karena kami ini tertib secara hukum. Apalagi, kami sudah menghadap kepada Pak Gubernur," kata Andi Adi.
Ia mengaku jika permintaan itu tidak ada kejelasan maka pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum. Menurutnya, ini adalah langkah terakhir yang akan dipilihnya. "Kalau tidak ada jalan dan solusi yang diberikan maka saya tentu akan melakukan gugatan secara hukum," pungkasnya.
Sumber : https://www.kabarmakassar.com/kontroversi-penanganan-jenazah-covid-19-di-sulsel/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami