
LIPUTAN8.COM, Makassar – Enam orang dari delapan tersangka pelaku pengambilan paksa terhadap jenazah berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit di Kota Makassar menjalani rapid tes dan hasilnya reaktif Covid-19.
Hasil reaktif tersebut diperoleh pihak kepolisian setelah dilakukan pengangkatan terhadap puluhan pelaku pengambilan jenazah PDP secara paksa di Rumah Sakit di Kota Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan rapid test terhadap keluarga dan tetangga terdekat dari jenazah yang diambil paksa beberapa waktu lalu.
"Dari delapan orang tersangka, enam orang diantaranya hasil rapid test semalam menunjukkan tanda reaktif Covid-19," kata Kapolrestabes Makassar, Rabu (10/6/2020).
Dari hasil tersebut kata Kombes Yudhiawan Wibisono pihaknya langsung melakukan karantina terhadap enam oran pelaku sesuai dengan protokol Covid-19.
"Yang reaktif kita langsung karantina sesuai dengan protokol Covid-19," jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan para pelaku pengambil paksa jenazah di rumah sakit ini akan dikenakan pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kepada masyarakat, kita sampaikan jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah, karena polisi akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Penulis : Tejho
Editor : Andi Afdal
Sumber : http://liputan8.com/?p=88449
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami