MAKASSAR — Penyerahan tersangka kasus penimbunan laut bersama barang bukti tidak serta merta diikuti dengan langkah penahanan kepada tersangka mantan Kapolres Barru AKBP BR. Meski dijerat pasal berlapis, namun pihak Kejaksaan hanya memberlakukan tahanan kota kepada tersangka.
Humas Kejaksaaan Negeri Barru Rian Ardiansyah yang dikonfirmasi media, Rabu (10/6/2020) menyatakan tersangka mantan Kapolres Barru AKBP BR berstatus tahanan kota.
"Jadi tersangka tidak boleh meninggalkan wilayah kota Barru karena ada tempat domisilinya di daerah ini. Tersangka setiap senin wajib datang melapor ke penyidik kejaksaan," kata Rian.
Menurut Kasintel Kejari Barru Rian Ardiansyah. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 73 ayat 1 g Junto Pasal 35 hurup i UU RI NO 27 tahun 2007 sebagaimana diubah UU RI No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau2 kecil.
Atau Pasal 109 junto pasal 36 ayat 1 UU RI NO 32 tahun 2009 tentang perlindungan dam pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun ancaman pasal 73 itu minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun denda minimal Rp 2 milyar sampai Rp 10 milyar.
"Sedangkan ancaman pasal 109 hukuman penjara minimal 1 tahun maksimal 3 tahun denda maksimal Rp 3 milyar. Paling lambat berkas tersangka akan dilimpah pekan depan ke Pengadilan Negeri Barru," terangnya. (*)
Related posts
Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/06/10/jadi-tahanan-kota-mantan-kapolres-barru-dijerat-pasal-berlapis-kasus-penimbunan-laut/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami