Makassar -
Sebanyak 12 pengambil paksa jenazah kasus virus Corona (COVID-19) di sejumlah RS di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan menjadi tersangka. Polisi tidak akan membiarkan kejadian pengambilan jenazah kembali terulang.
"Jika ada oknum nekat mencoba mengambil paksa jenazah, akan kami tindak tegas. Sebab, selain berbahaya buat masyarakat luas, juga diperlukan sebagai edukasi agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Selama ini, insiden keluarga yang mengambil paksa jenazah positif Corona di sejumlah RS di Makassar terus terulang. Total 42 orang diamankan hingga 12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski belasan orang telah ditetapkan tersangka, insiden serupa terus berulang di Makassar. Seperti yang baru-baru terjadi pada Rabu (10/6) malam, kata Ibrahim, ratusan orang datang ke RS Dadi, mencoba membawa jenazah yang berstatus positif Corona.
Alhasil, petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mencegah upaya tersebut dan langsung mengamankan tiga orang anggota keluarga lantaran diduga sebagai provokator.
"Ya saat kejadian itu kami mengamankan tiga orang yang diduga melakukan provokasi terhadap warga. Mereka adalah BH (35), NW (32), dan KM," katanya.
Ibrahim pun menegaskan pihaknya akan terus mengamankan pelaku jika insiden mengambil paksa jenazah terus terulang.
"Kami tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa terhadap jenazah yang terpapar COVID-19 terjadi lagi. Makanya kita siapkan personel pengamanan berlapis, juga berkoordinasi dengan TNI dan tim Gugus Tugas," katanya.
(aik/aik)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5050115/polisi-tak-akan-biarkan-pengambilan-jenazah-di-makassar-kembali-terulang
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami