Makassar -
Tim Polda Sulsel menangkap 32 orang yang diduga terlibat membawa kabur jenazah PDP Corona di sejumlah rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Sejumlah fakta terkait kasus ini pun terungkap.
Total sudah ada 32 orang yang ditangkap. Beberapa di antara mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan kejadian pengambilan paksa jenazah oleh masyarakat kita bergerak cepat untuk lakukan tindakan hukum sampai malam ini kita amankan 31 orang, mereka dari beberapa TKP. Untuk Labuang Baji kita amankan lima orang dan ditetapkan tersangka, kemudian RS Dadi ada 25 orang dan dua tersangka, Stella Maris ada satu orang dan ditetapkan tersangka dan ini ada tambahan untuk RS Bhayangkara ada kita amankan satu orang itu perempuan dan ditetapkan tersangka jadi update 31 itu menjadi 32," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (10/6/2020).
Polisi langsung memeriksa intensif terhadap para pelaku tersebut. Para tersangka dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun," kata dia.
Simak video '32 Orang Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Ditangkap':
Berikut ini beberapa faktanya:
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5048897/fakta-fakta-32-orang-ditangkap-buntut-bawa-kabur-jenazah-pdp-corona
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami