Buru Pengambil Paksa Jenazah di RS, 31 Orang Diangkut Polisi


BONEPOS.COM, MAKASSAR - Tegas. Begitu sikap yang ditunjukkan Polda Sulsel bagi pengambil paksa jenazah di beberapa Rumah Sakit di Makassar.

Tercatat, sementara ini, sudah ada 31 orang diamankan atas insiden pengambilan paksa jenazah.

Polda Sulsel membuktikan, bila jajaran personel serius menindak tegas para oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 pada beberapa Rumah Sakit di Makassar telah menjalani gelar perkara di ruang Dirreskrimum Polda Sulsel. Gelaran ini dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Ya, dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," beber Ibrahim.

Kabid Humas Ibrahim melanjutkan, kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi, Makassar, polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 terangka yaitu SA dan MR.

Sedangkan kasus di RS Stella Maris, diamankan 1 tersangka yaitu AW. Untuk kasus di RS Labuang Baji, polisi sementara mengamankan 5 orang tersangka.

"Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar," ujar Kabid Humas. (ril)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=54400

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.