bupati gowa harap perbup wajib masker digodok menjadi perda


KabarMakassar.com — Bupati Gowa berharap kewajiban mengenakan masker dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gowa Nomor 25 Tahun 2020 dapat digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami berharap kebijakan ini bisa didorong pihak legislatif dalam hal ini anggota dewan agar perbup ini dapat menjadi Perda yang dapat berlaku selama pandemi Covid-19," kata Adnan, Senin (22/6).

Adnan mengatakan perlunya kewajiban mengenakan masker menjadi aturan daerah gara memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga ke depan, kata dia, pihak yang melanggar dapat diberikan sanksi sesuai yang ada dalam aturan tersebut.

"Ini sebagai langkah kita untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh mengikuti protokol kesehatan salah satunya pengunaan masker," katanya.

Ia menjelaskan bahwa karakteristik masyarakat saat ini berbeda-beda. Kata dia, ada masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi sehingga bisa langsung mengikuti arahan pemerintah dan ada juga masyarakat yang tingkat kesadarannya tidak telalu tinggi atau tergolong masyarakat cuek.

Makanya, kat dia, masih banyak masyarakat yang kurang sadar tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas, seperti menggunakan masker sehingga jika ada penguatan hukum melalui aturan daerah pihaknya optimistis masyarakat bisa semakin sadar.

"Saya lihat upaya edukasi yang kita lakukan sejak Maret kemarin masih perlu ditegaskan dalam peraturan daerah. Sehingga yang paling terpenting adalah adanya payung hukum sebagai bentuk ketegasan, sehingga masyarakat akan tunduk dan patuh mengikuti arahan," tegasnya.

Menurutnya, penggunaan masker sebagai salah satu upaya untuk bisa mencegah penularan Covid-19. Ia menilai penularan Covid-19 melalui droplet sangat besar potensinya. "Yang perlu diatur dalam perda ini adalah wajib memakai masker saja dulu dengan berjaga jarak," ujarnya.

Kata dia, Perda ini nantinya diharap dapat memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar. Misalnya, kata dia, bagi masyarakat yang melanggar yaitu sanksi denda maupun sanksi sosial dengan membersihkan drainase.

"Saya minta Pak Sekda dengan Pak Kabag Hukum untuk bisa dikomunikasikan dengan Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD. Kita berharap langkah kita ini juga bisa menjadi pelopor bagi kabupaten yang lain dan kita juga harap Gowa menjadi yang pertama membuat peraturan daerah wajib masker," pungkasnya.



Sumber : https://www.kabarmakassar.com/bupati-gowa-harap-perbup-wajib-masker-digodok-menjadi-perda/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.