bukan pembekuan, pemkot bakal sita ktp yang melanggar protokol kesehatan



FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud, meluruskan kabar yang beredar mengenai pembekuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.


Menurut Iman, tidak ada tindakan pencabutan KTP, Pemkot hanya akan menyita sementara jika memang terbukti melanggar setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali tetapi tidak diindahkan.


"Bukan pencabutan, menyita sementara KTP yang melanggar untuk menghadap atas pelanggaran peraturan, itu pun kalau sudah ketiga kalinya tertangkap tangan pada pelanggaran yang sama, untuk selanjutnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Iman, Sabtu (20/6/2020).


"Atas pelanggaran dimaksud, Satpol dalam penegakan hukum menggunakan dua prinsip, yustisial dan non yustisial, sangat berbeda dengan pelanggaran pidana, makanya dikenal istilah teguran 1, 2, dan 3 baru penindakan," sambung Iman.


Iman menambahkan, memang ada daerah tertentu seperti Surabaya yang sudah menerapkan istilah pembekuan dan penonaktifan KTP, jika melanggar Perda tertentu.


Senada dengan Iman, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Aryati Puspasari Abady, menyampaikan, pembekuan KTP tidak terdapat dalam UU kependudukan.



Sumber : https://fajar.co.id/2020/06/21/bukan-pembekuan-pemkot-bakal-sita-ktp-yang-melanggar-protokol-kesehatan/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.