FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar telah membuka layanan offline di tengah pandemi Covid-19 sejak 18 Maret lalu.
Kendati demikian, Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari mengatakan, pelayanan ini dikhususkan bagi pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus selain kedua dokumen tersebut agar dilakukan secara daring/online.
"Makanya yang urus selain KTP-el dan KIA kami sarannya tidak perlu ke Dukcapil," kata Aryati, Minggu (31/5/2020).
Untuk pengurusan via daring, kata dia, pastikan semua dokumen yang hendak diunggah lengkap dan benar. Setelah itu, pihaknya akan segera memprosesnya.
"Jika dokumennya lengkap diupload. Setelah kami proses, maka hasilnya kami kirim dalam bentuk pdf ke WA dan email," jelasnya.
Menurut Aryati, warga bisa melakukan pengurusan dokumen kependudukan lain secara daring melalui https://www.dukcapilmakassar.co.id. Seperti misalnya Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran.
Sementara itu, Meski pelayanan KTP-el dan KIA dibuka secara offline, Aryati menyebut, pihaknya membatasi hanya kepada 100 orang tiap harinya. Hal tersebut dikarenakan saat ini kasus pandemi Covid masih belum usai. (ikbal/fajar)
Sumber : https://fajar.co.id/2020/05/31/batasi-100-orang-per-hari-disdukcapil-makassar-hanya-layani-ktp-el-dan-kia/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami