Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya menangkap 33 orang yang diduga mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, di beberapa rumah sakit (RS) di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sampai tadi pagi, diamankan 33 orang. Ditetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6).
1. Sebanyak 10 orang tersangka mengambil paksa jenazah PDP dari empat rumah sakit
Ibrahim menjelaskan, 10 orang tersangka itu mengambil jenazah PDP COVID-19 dari empat rumah sakit di wilayah Makassar. Di antaranya di RS Dadi Makassar ada dua tersangka, RS Stella Maris satu tersangka, RS Labuang Baji lima tersangka, dan RS Bhayangkara dua orang tersangka.
"Pasal yang di terapkan yaitu Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukuman (penjara) sampai tujuh tahun," jelas Ibrahim.
Baca Juga: Warga Makassar Jarah Coolbox Berisi Sampel Swab Pasien COVID-19
2. Lima dari 33 orang yang ditangkap dinyatakan reaktif COVID-19
Hingga saat ini, 33 orang yang ditangkap masih dalam tahap pemeriksaan. Mereka juga telah menjalani rapid test.
"Semua diperiksa rapid test dan hasilnya lima yang reaktif. (Mereka) diisolasi di Hotel JL. Perintis, Kemerdekaan, Kota Makassar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ibrahim meminta agar masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah yang terindikasi tertular virus corona. Jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan, kata Ibrahim, akan menindak tegas bila kejadian itu terulang lagi.
"Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran COVID-19," ucapnya.
3. Ratusan warga ambil paksa jenazah PDP di RS Labuang Baji Makassar
Pada Jumat (5/6) lalu, ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP COVID-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu, meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor's picks
Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien COVID-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.
Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu (7/6) malam lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.
4. Kapolri minta PDP COVID-19 menjalani swab test
Terjadinya peristiwa ini, membuat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis ingin warga yang berstatus PDP COVID-19, menjalani pemeriksaan swab test. Idham juga mengeluarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto.
Agus mengatakan, surat telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020.
"Untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk. Terutama, pasien yang sudah menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).
5. Swab test untuk memastikan status pasien
Agus menjelaskan, dikeluarkannya surat telegram tersebut sebagai bentuk tanggapan Polri atas beredarnya dua video yang viral di media sosial. Di antaranya tentang keluarga mengambil paksa PDP COVID-19 dari rumah sakit dan jenazah yang jatuh dari peti saat proses pemakaman dengan prosedur penanganan COVID-19.
"Dengan demikian, akan diketahui pasien bersangkutan berstatus positif atau negatif (COVID-19). Sehingga, tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien," jelas Agus selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.
Selain itu, surat telegram tersebut juga memerintahkan jajaran Kepolisian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan COVID-19, untuk memastikan penyebab kematian pasien.
"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif COVID-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur COVID-19," jelasnya.
Namun jika jenazah terbukti negatif COVID-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing.
"Terus berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah COVID-19. Sehingga, tidak terulang kembali kejadian seperti dalam video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien COVID-19 oleh masyarakat," ungkap Jenderal bintang tiga ini.
Baca Juga: Jenazah yang Dibawa Kabur Keluarga di Makassar Positif COVID-19
Sumber : https://www.idntimes.com/news/indonesia/axel-harianja/ambil-paksa-jenazah-pdp-covid-19-10-orang-di-makassar-jadi-tersangka
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami