Makassar, IDN Times - Sejumlah warga yang ditangkap karena kasus mengambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan tes cepat atau rapid test. Hasilnya, lima orang dinyatakan reaktif COVID-19.
Sebelumnya, Polda Sulsel menangkap 31 orang terkait tiga kasus pengambilan paksa jenazah di rumah sakit berberda. Delapan orang telah dinyatakan sebagai tersangka.
"Ada lima orang yang reaktif," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Baca Juga: 31 Orang yang Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona di Makassar Ditangkap
1. Mereka yang reaktif dipisahkan dengan yang lain
Polda Sulsel merilis penangkapan 31 orang terkait kasus penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19, di Kantor Polrestabes Makassar, Selasa (9/6) malam. Di saat itu juga polisi memeriksa mereka lewat rapid test.
Petugas dengan alat pelindung diri (APD) lengkap menggilir mereka untuk diperiksa satu per satu, hingga ditemukan 5 warga dengan hasil pemeriksaan reaktif. Mereka yang reaktif ditempatkan terpisah dengan tersangka lain.
"Yang reaktif ini akan kita isolasi dulu, namun proses pidananya tetap jalan," ucap Ibrahim.
2. Para tersangka dikaitkan dengan peristiwa di tiga rumah sakit
Ibrahim mengungkapkan, polisi menangkap puluhan orang setelah menyelidiki bukti-bukti di lapangan. Termasuk rekaman CCTV dari rumah sakit yang jadi lokasi penjemputan paksa jenazah, yakni Rumah Sakit Stella Maris, RS Labuang Baji, dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi.
Dari delapan tersangka, lima orang diduga terlibat pada kejadian di RS Labuang Baji. Dua orang untuk kasus di RSKD Dadi, dan satu orang pada kasus RS Stella Maris. Sedangkan puluhan orang lain yang ditahan masih diselidiki peran dan keterlibatannya.
"Perannya kita masih sementara dalami yang lain. Masih ditahan. Akan kita kembangkan lagi," jelas Ibrahim.
3. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara
Ibrahim mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 214 KUHP, yakni bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kepada pejabat yang sedang melakukan tugas yang sah. Berikutnya, Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, serta 207 KUHP tentang menghina suatu pengusaha atau badan umum.
Polisi juga menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
"Kita lapis-lapis pasalnya," ucap Ibrahim.
Ibrahim berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Masyarakat diminta tetap patuh dan taat dengan protokol atau standar penanganan pasien COVID-19 oleh pihak rumah sakit. Menurut Ibrahim, hal itu bertujuan untuk meminimalisir dampak yang bisa ditimbulkan.
"Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah. Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran COVID-19," katanya.
Baca Juga: Pemkot Minta LPM Mengedukasi Warga Makassar yang Menolak Rapid Test
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/ambil-paksa-jenazah-pdp-5-orang-dinyatakan-reaktif-covid
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami