Sakit, Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda


RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan, Iptu Yusuf Purwantoro, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel yang dijadwalkan hari ini, Rabu (13/5/2020), ditunda.

Penundaan ini seperti disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra. Ia menyebut penundaan ini dilakukan lantaran terdakwa dalam keadaan kurang sehat alias sakit.

"Terdakwa sakit dan ada surat keterangan sakitnya. Jadi majelis minta sidang ditunda hingga terdakwa nanti sudah sehat," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Makassar.

Karena ditunda, agenda sidang pembacaan pembelaan dijadwalkan ulang. Adapun jadwal ulang pembacaan pledoi Iptu Yusuf akan dilaksanakan kembali bulan depan. "Dijadwalkan ulang untuk pledoi pada 3 Juni 2020 mendatang," tambahnya.

Pada sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar. 

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf.

"Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra. Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar Iptu Yusuf segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

loading...

Tuntutan maksimal, kata dia, melalui pertimbangan yang ada. Di mana terdakwa tak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya.

Meski demikian, perbuatan meringankan terdakwa juga tetap masuk dalam pertimbangan pemberian tuntutan. Di mana terdakwa proaktif hadir selama persidangan berlangsung.

"Tadi dalam tuntutan kita juga minta ke Majelis Hakim agar terdakwa dimasukkan dalam sel tahanan Rutan Makassar," jelas Ridwan saat itu.

Sekadar diketahui, dalam perkara dugaan pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mendakwa Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Iptu Yusuf terjerat perkara dugaan penipuan dengan korbannya, A Wijaya. Kasus ini bermula saat Iptu Yusuf di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.



Sumber : http://news.rakyatku.com/read/184586/2020/05/14/sakit-sidang-lanjutan-dugaan-penipuan-eks-bendahara-brimob-polda-sulsel-ditunda

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.