Polisi Amankan Delapan Terduga Pelaku Penganiaya Anak yang Viral di Medsos


LIPUTAN8.COM, Pangkep – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangkep bergerak cepat dalam mengungkap dan menangani kasus penganiyaan anak dibawa umur yang terjasi di Lapangan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu 17 Mei 2020 lalu.

Peristiwa penganiyaan kepada R (12) bocah yang kesehariannya menjajakan Jalangkote kemudian viral setelah rekaman video pembuliyan itu beredar di beberapa WhatsApp gurp dan media sosial.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan pihaknya telah mengamankan 8 orang terduga pelaku penganiyaan dan pembuliyan terhadap korban R (12). Mereka yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pangkep.

"Ada 8 orang yang kita amankan, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif," jelas Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/5/2020) malam.

Ia menjelaskan, kondisi korban saat ini sudah sehat, setelah ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, sekaligus untuk dilakukan visum terkait adanya kekerasan yang dialami korban.

"Alhamdulillah kondisi korban sudah membaik," singkatnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, saat ini Polres Pangkep terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam penganiyaan dan pembullyan tersebut.

"Masih dilakukan pendalaman, polisi melakukan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (18/5/2020) malam.

Ibrahim Tompo menjelaskan, pelaku akan dijerat yang terlibat dalam penganiyaan dengan Pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak JO Pasal 351 KUHP. Sedangkan untuk pelaku lain yang perannya merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan dikenakan Pasal 76 c UU Perlindungan Anak.

Ditambahkannya, aparat kepolisian saat ini melakukan pendekatan kepada pihak keluarga agar tidak melakukan tindakan yang sekiranya menimbulkan akibat hukum, selain itu juga dilakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

"Kita imbau kepada masyarakat Pangkep terutama msyarakat Kecamatan Ma'rang untuk tidak mempolitisir kejadian ini sehingga menyulut pihak-pihak tertentu untuk melakukan upaya balas dendam,"pesan Kabid Humas Polda Sulsel.

Dari data yang berhasil dihinpun Liputan8.com, pelaku yang diamankan saat ini masing-masing Firdaus (26), Rasminul Alam (22), Irham Hamka (25), Vicky Nurzan (20), Suryadi (25), Andi Rusli (28) dan Ahsan Ramadhan (22) serta AIM (16).

Penulis : Tejho
Editor    : Andi Afdal



Sumber : http://liputan8.com/?p=88198

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.