Perpres Jaminan Kesehatan: Nunggak Iuran BPJS Bakal Kena Denda


Iklan Humas SulSel

JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri mulai 1 Juli 2020. Khusus kelas III, kenaikan diberlakukan pada 1 Januari 2020.

Keputusan ini berlaku setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

Di sisi lain, pemerintah memiliki rencana untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri dan tergabung menjadi satu kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.

Pada Perpres yang sama ada aturan yang juga perlu untuk diperhatikan secara seksama. Aturan itu secara tegas menyatakan bahwa bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.

Iklan PDAM

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42 perpres tersebut dikutip dari Detik, Sabtu (23/5/2020).

Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak melunasi iuran (status kepesertaan aktif kembali), peserta akan dikenakan denda jika menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.Tak tanggung-tanggung, dendanya bisa mencapai 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Namun, denda 5% itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.

"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42 Perpres tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Ucapan Selamat Puasa


Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=223076

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.