Pemkab Soppeng Bolehkan Warga Salat Idulfitri di Masjid, tetapi Ada Syaratnya


RAKYATKU.COM,SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng membolehkan warganya untuk melaksanakan shalat Idulfitri secara berjemaah di masjid.

Hal ini tertuang dalam surat edaran bupati Soppeng bernomor 584/KDS/V/2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau melaksanakan salat Idulfitri di rumah atau tempat tinggal masing-masing guna menghindari dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Namun, jika masyarakat berkeyakinan untuk melaksanakan secara berjemaah dengan aman, tertib, dan terkendali, maka tetap harus mentaati ketentuan dan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

loading...

Sekretaris Daerah Soppeng sekaligus Ketua Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng, Andi Tenri Sessu membenarkan perihal kebijakan membolehkan warga shalat Idulfitri di masjid.

Menurut Andi Tenri, kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa jumlah kasus Covid-19 di Soppeng sudah semakin berkurang.

"Masjid yang mau menggelar salat Idulfitri berjemaah kami wajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid, seperti jemaah harus memakai masker, wajib mencuci tangan, dan menjaga jarak antar saf," tutur Andi Tenri Sessu, Jumat (22/5/2020). (Idam/Rakyatku.com)



Sumber : http://news.rakyatku.com/read/184871/2020/05/22/pemkab-soppeng-bolehkan-warga-salat-idulfitri-di-masjid-tetapi-ada-syaratnya

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.