
Aksaraintimes.id — Ombudsman Makassar mendukung penuh langkah Satpol PP Kota Makassar dalam melakukan penertiban usaha yang masih buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Makassar, Muh. Irwan belum lama ini.Pihaknya menilai pengusaha bandel yang disambangi Satpol PP baru baru ini telah melanggar aturan PSBB.
"Apa yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Makassar itu sudah benar dan sesuai aturan Permenkes RI No.9/2020 dan Perwali No. 22/2020 tentang pedoman PSBB, apa lagi Toko Agung itu sudah beberapa kali ditegur namun selalu saja membandel, jadi wajar ketika Toko tersebut ditindak seperti itu supaya ada efek jera dan kami sangat apresiasi itu, bahkan jika masih membandel bisa saja Pemerintah Kota Makassar mencabut izin dari usaha tersebut," bebernya.
Irwan menambahkan adanya pemberlakuan PSBB di Kota Makassar merupakan bentuk upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
"PSBB ini berlangsung 14 hari, harusnya seluruh elemen sama sama mendukung itu agar pandemi ini cepat berlalu dan kita semua dapat kembali beraktifitas normal seperti biasanya," tutupnya.
Penulis: Rahma
Sumber : https://aksaraintimes.id/ombudsman-dukung-ketegasan-satpol-pp-makassar/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami