Jakarta - Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat Liga Dangdut Indonesia (LIDA), Selfi, menuai sorotan publik lantaran memaksa melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi Covid-19 dari Jakarta menuju kampung halamannya, di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 20 Mei 2020.
Kedatangan pedangdut bernama lengkap Selfiyani Yamma itu diketahui warganet saat swafoto bersama anggota Satpol PP dan tim gugus tugas Kabupaten Soppeng seusai diperiksa di pos perbatasan Kabupaten Barru-Soppeng, tepatnya di Waepute, Desa Gattareng, Kecamatan Marioriwawo.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Tenri Sessu, menegaskan bahwa pihaknya bakal segera melakukan karantina kepada Selfi LIDA, sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Tenri mengatakan, Pemkab Soppeng jauh sebelumnya sudah menyiapkan lokasi karantina bagi pemudik dari daerah zona merah Covid-19 yakni di hotel Delta Ompo dan hotel Wisata SMK 1 Soppeng.
"Harus dikarantina atau pulang kembali ke Jakarta. Akan dikarantina di tempat karantina," ujar Tenri, saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Tagar pada Kamis, 21 Mei 2020.
"Saya sudah disampaikan kepada semua petugas untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, tidak ada pengecualian," kata dia.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng Surahman menyatakan, yang bersangkutan siap mengikuti protokol kesehatan untuk dikarantina di hotel yang sudah disiapkan pemda setempat.
"Sudah dikasih pilihan tadi, kembali ke Jakarta atau dikarantina, Selfi memilih karantina di hotel Delta Ompo, Kecamatan Lalabata, Soppeng," kata dia saat dikonfirmasi.
Surahman menambahkan, artis dangdut tersebut sudah berada hotel Delta Ompo bersama dengan pemudik lainnya yang sudah menjalani karantina. Meskipun menjelang lebaran seluruh pemudik yang masuk di Soppeng tetap dikarantina.
Pantauan di media sosial, warganet mempertanyakan apakah Selfi akan dikarantina oleh pemerintah daerah. Mereka juga mempertanyakan maksud dan tujuan dia pulang ke Soppeng, mengingat larangan mudik lebaran tahun ini, yang hanya dikecualikan bila ada keperluan mendesak.
Di saat bersamaan, beredar pula surat keterangan di media sosial yang dikeluarkan Stream Entertainment yang ditandatangani General Manager Andrew Rowlando tertanggal 18 Mei 2020, dengan masa berlaku surat keterangan dinas 20 April - 28 Mei 2020.
Baca juga: Randa LIDA Gemas Melihat Vanesha Prescilla
Dalam surat keterangan itu disebutkan, Selfi LIDA masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, guna melakukan kegiatan operasional manajemen.
Dalam surat itu tertulis, sang pedangdut harus ke Soppeng karena tugas yang mendesak.
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/ngotot-mudik-saat-pandemi-selfi-lida-dikarantina
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami