Metode Sidang Pleno Dan Komisi Dalam Sebuah Organisasi


Sering kita mendengat tentang kata Sidang Pleno Organisasi dan Bagaimana Metode dalam melaksanakan persidangan tersebut.

Beritaku.Id, Komunikasi Dan Organisasi – Apa definisi dari Sidang pleno? Serta bagaimana dan apa syarat untuk melaksanakan Sidang Pleno.

Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Menyebutkan bahwa sidang pleno adalah sidang lengkap atau paripurna.

Baca juga: Metode Sidang Dalam Sebuah Pertemuan Organisasi

Dalam hal pelaksanaan dari Sidang pleno tersebut, dimana proses pelaksanaan sidang pleno. Merupakan pengambilan keputusan akhir setelah sidang komisi.

Metode Sidang Komisi

Sidang komisi adalah merupakan "pemecahan" atau pembagian peserta/peninjau rapat yang dibagi dengan kajian-kajian atau bahasan tertentu. Bisa berbentuk bagian pada sidang komisi.

Maka, sidang Pleno bisa dilakukan, hanya jika terdapat minimal 2 sidang komisi. Maksudnya ada 2 (minimal)  pembagian dari peserta dalam forum rapat organisasi tersebut.

Misalnya: Organisasi akan membahas tentang program kerja, yang ada dibagian atau departemen. Dengan departemen/Bagian Politik, Sosial, Kesehatan.

Mengingat efisiensi waktu yang digunakan,maka pimpinan sidang memutuskan (berdasarkan) hasil usulan dan kesepakatan rapat. Untuk dilakukan rapat komisi.

Dengan pembagian komisi-komisi tersebut (pada contoh diatas terbagi 3 komisi: Politik, Sosial dan Kesehatan). Maka Organizing Committee (OC) menyiapkan 3 tempat rapat kecil setingkat komisi.

Pembahasan komisi akan lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan komisi yang ada. Sehingga komisi Kesehatan hanya fokus membahas masalah kesehatan. Dan komisi menentukan skala prioritas untuk masuk dalam pembahasan ditingkat Pleno.

Dalam sidang komisi tidak ada ketukan palu sidang, sebab pimpinan komisi organisasi tidak dibekali palu sidang. Serta komisi tidak mengisi konsideran sidang. Konsideran hanya ada ditingkat Sidang Pleno maupun Paripurna.

Baca juga: Metode Persidangan Dan Ketukan Palu 3X, Arti, Syarat, Makna

Metode Sidang Pleno  

Setelah Sidang Komisi telah melaksanakan rapat, maka selanjutnya dilaksakanan sidang Pleno.

Adapun syarat  Sidang pleno adalah:

  1. Diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan (jumlah minimal diatur dalam tata cara persidangan)
  2. Hanya bisa dipimpin oleh pimpinan sidang (presedium sidang) yang ditetapkan sebelumnya.
  3. Sidang Pleno membahas hasil sidang komisi untuk mendapatkan tanggapan dari seluruh peserta secara paripurna.
  4. Pengambilan keputusan pada sidang Pleno adalah dengan musyawarah mufakat. Dan bilamana mufakat tidak disepakati, selanjutnya bisa dilakukan voting.
  5. Hasil keputusan yang diambil dalam sidang pleno selanjutnya dimasukkan dalam konsideran rapat. Untuk menjadi sebuah keputusan rapat dan dijalankan secara menyeluruh.


Sumber : https://beritaku.id/?p=34018

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.