Makassar, IDN Times - Sejak pandemik di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, pemerintah mengidentifikasi pasien atau orang yang terindikasi COVID-19 dengan sejumlah istilah. Selain orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), belakangan dikenal juga istilah orang tanpa gejala (OTG).
Istilah itu digunakan untuk mengelompokkan masyarakat yang terpapar virus corona, berdsasarkan sejumlah indikator. Bagi kamu yang belum paham, Pakar Kesehatan Universitas Hasanuddin Dr Aminuddin Syam menjelaskan seputar perbedaan tiga istilah tersebut yang terkait dengan COVID-19. Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar: Tidak Apa Ramai, yang Penting Pakai Masker
1. OTG seperti orang sehat yang tidak menunjukkan gejala sakit apa pun
Aminuddin menjelaskan, OTG adalah mereka yang terlihat sehat atau tidak menunjukkan gejala, tapi berisiko tertular COVID-19. Kondisi tubuh mereka baik-baik saja, tidak menglaami gejala umum seperti batuk, demam, dan sakit tenggorokan.
OTG adalah orang yang punya kontak erat atau langsung dengan kasus COVID-19. "Misalnya satu rumah dengan penderita COVID-19, pernah satu kendaraan dengan penderita atau petugas kesehatan yang pernah kontak langsung dengan penderita," kata Aminuddin kepada IDN Times, Rabu (20/5).
OTG belum bisa dipastikan positif atau negatif COVID-19, sebelum diperiksa atau menjalani uji spesimen swab.
2. ODP memiliki gejala sakit ringan
ODP, Aminuddin menerangkan, adalah orang yang memiliki gejala ringan COVID-19, seperti demam dan batuk. Mereka umumnya tidak pernah kontak langsung dengan kasus COVID-19, tapi sebaiknya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah positif atau tidak.
OTG dan ODP dianjurkan untuk dikarantina, baik mandiri maupun sesuai rekomendasi pemerintah, agar potensi penularan ke orang lain bisa dihentikan. Menurut anjuran badan kesehatan dunia (WHO), karantina dapat dilakukan selama 14 hari yang merupakan masa inkubasi virus.
Selama masa inkubasi, virus diyakini akan hilang sendiri seiring meningkatnya imunitas tubuh seseorang. Yang terpenting, kata Aminuddin, pasien wajib dan disiplin mengikuti seluruh protokol kesehatan. Seperti rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menghindari atau menjaga jarak aman dengan orang-orang.
3. PDP dipastikan pernah berinteraksi dengan pasien COVID-19
Lebih lanjut dijelaskan Aminuddin, PDP adalah orang yang memiliki gejala seperti sesak napas, demam, batuk dan sakit tenggorokan. Pasien ini umumnya memiliki riwayat pernah berinteraksi dengan kasus COVID-19.
Orang dalam kategori ini juga punya riwayat pendukung, seperti pernah mengunjungi atau berada di daerah dengan tingkat penularan masif, atau yang masuk dalam kategori zona merah rawan COVID-19. PDP dianjurkan untuk langsung menjalani perawatan medis.
"(PDP) belum ada status positif, tetapi pernah kontak langsung dengan penderita COVID-19," ucap Aminuddin.
Baca Juga: Sebab Pandemik di Sulsel Belum Bisa Segera Tuntas
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/istilah-otg-pada-covid-19-ini-bedanya-dengan-odp-dan-pdp
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami