BONEPOS.COM, LUWU UTARA - Satres Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NN, Sabtu (9/5/2020). Saat digiring ke Mapolres, NN, menangis.
NN diduga merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya pernah ditangkap.
Dari pengakuan NN, barang haram tersebut diambil dari RD, warga Kota Palopo.
"Sabu-sabu saya ambil dari RD," ucap NN di hadapan Polisi.
Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, mengatakan, NN merupakan warga kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang.
Dari hasil pengembangan, Kasat Narkoba, menjelaskan tersangka RD berhasil melarikan diri saat anggota melakukan penggeledahan rumah dan disaksikan oleh orang tua RD.
"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka RD ditemukan narkoba jenis sabu serta barang bukti lainnya.10 saset sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening siap edar, seperangkat alat isap (bong) yang dipergunakan mengonsumsi narkoba jenis sabu dan 2 buah handphone milik RD," ucap Iptu Ferasmus Rande, Minggu (10/5/2020).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, tersangka NN dan barang bukti milik RD yang berhasil diamankan dalam penangkapan dan penggeledahan di rumahnya masih ditahan di ruang tahanan titipan Narkoba Polres Luwu Utara. (jus/ril)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=51763
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami