BULUKUMBA — Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba menemukan adanya dugaan korupsi anggaran bantuan sosial penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bulukumba.
Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, pihaknya menemukan indikasi terjadinya mark up anggaran pada pengadaan bahan pokok yang telah dibagikan kepada 5.000 Kepala Keluarga (KK) di Bulukumba yang terdampak Covid-19.
"Ada niatan orang-orang dalam pelaksanaan kegiatan ini yang memanfaatkan hal tersebut, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian Rp400 juta lebih, dari anggaran sebesar Rp1,9 miliar," kata Gany saat menggelar konfrensi pers di Aula Polres Bulukumba, Rabu (20/5) kemarin.
Meski begitu, kata mantan Kapolres Takalar tersebut, penentuan apakah ada tidaknya kerugian negara nantinya akan ditetapkan oleh tim saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Makassar yang telah disurati oleh pihak kepolisian.
Gany mengungkapkan, pemeriksaan mendalam dalam kasus ini berawal dari kecurigaan pihaknya dalam pengadaan barang dan jasa bantuan.
Menurut dia, ada beberapa item atau bagian tertentu yang berpotensi merugikan negara. Seperti mie instan yang dibeli perbungkus seharga Rp3.000.
"Contohnya mie perbungkusnya Rp3.000, jadi kalau isi 10 jadinya Rp30 ribu, padahal jika beli satu box hanya Rp1.800 perbungkusnya. Nah kenapa tidak beli satu box langsung? Kenapa hanya beli perbijinya," ungkap Gany.
"Dari sini sudah ada niat jahat dari oknum tersebut, sehingga kita melakukan penyelidikan lebih mendalam. Pimpinan di Polda Sulsel melalui Bapak Itwasda kita telah kontak dan meminta atensi, karena kita sangat sayangkan di tengah pandemi ini masih ada saja yang coba-coba bermain," sesalnya.
Dikonfirmasi oleh media terkait temuan pihak kepolisian tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba, Daud Kahal mengatakan, pihaknya menghargai apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian dalam mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bulukumba.
"Pada prinsipnya pihak pemerintah menghargai, terutama kami di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menghormati segala bentuk pengawasan ataupun jika itu dikatakan temuan. Karena itu adalah bagian fungsi lembaga yang harus ditegakkan," kata Daud.
Meski begitu, kata dia, penegakan aturan juga penting untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dianggap melakukan pelanggaran.
"Tentu kita juga harus memahami bahwa dalam penegakan aturan penting juga untuk mengedapankan azas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dianggap melakukan dugaan mark up, terutama dalam hal pengadaan sembako atau bantuan logistik Covid-19 melalui Dinas Sosial," ujarnya.
"Biarkan proses ini berjalan, dan semua pihak penting untuk mengawal. Jika sekiranya kedepan bukti ke arah itu kuat adanya, maka supremasi hukum harus ditegakkan. Namun tentu ada ruang untuk membela diri kepada pihak yang dianggap terlibat. Semua proses tentu akan berjalan dalam koridornya," pungkasnya. (*)
Related posts
Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/05/22/duh-aroma-mark-up-anggaran-bansos-penanganan-covid-19-di-bulukumba-mulai-tercium-polisi-mulai-bergerak/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami