detikNews Sabtu, 23 Mei 2020 17:18 WIB Pj Walkot Makassar Cek Protokol Kesehatan di Masjid yang Akan Gelar Salat Id Kami imbau warga salat Idul Fitri di rumah saja, namun untuk masjid yang ingin melaksanakannya wajib menjalankan protokol kesehatan, ujar Yusran.


Makassar -

Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf meninjau sejumlah masjid yang akan menggelar ibadah salat Idul Fitri esok. Yusran mengecek langsung penerapan protokol kesehatan di masjid tersebut demi keamanan para jemaah dari ancaman virus COVID-19.

"Kami tegaskan, kami tetap mengimbau warga Makassar tetap melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja, namun untuk masjid yang tetap ingin melaksanakannya wajib menjalankan protokol kesehatan saat ibadah dilaksanakan," ujar Yusran dalam keterangannya pada wartawan, Sabtu (23/5/2020).

Menurut Yusran, ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan pengurus masjid sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, seperti melakukan pembersihan masjid sehari sebelumnya, tidak memasang karpet, memastikan pelaksanaan salat berjamaah dengan jarak aman antar jemaah.

"Kita sudah lihat tadi di beberapa masjid sudah memenuhi syarat, malah ada masjid yang lebih canggih, semprotan sanitizer-nya otomatis dan sebelum masuk masjid dicek suhu tubuh. Kalau ini sudah kita lakukan, upaya meminimalisasi penyebaran bisa terwujud," ungkap Yusran.

Yusran menambahkan, warga yang salat Idul Fitri di masjid sekitar rumahnya, yang telah menjalankan protokol kesehatan, lebih aman dibandingkan warga menyebar melaksanakan salat Idul Fitri di berbagai tempat.

Sejumlah masjid yang didatangi Yusran di antaranya yaitu Masjid Nurul Amal di Jalan Sabutung, Kelurahan Tamalabba, Masjid Nurul Huda di Jalan Barukang Raya Kelurahan Gusung, serta Masjid Nurul Iman di jalan Cakalang kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah. Informasi yang masuk ke pihak Pemkot Makassar, terdapat 19 masjid yang akan menggelar salat Idul Fitri berjamaah.

Sebelumnya diketahui, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua berakhir tadi malam, Pemkot Makassar mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020, mengenai pedoman pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar.

"Ada sejumlah ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur, yakni pelaksanaan pembelajaran di institusi pendidikan, aktifitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan sarana transportasi, serta aktifitas di pasar atau pedagang kaki lima," pungkas mantan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin ini.

(mna/idn)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5026258/pj-walkot-makassar-cek-protokol-kesehatan-di-masjid-yang-akan-gelar-salat-id

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.