
Polres Palopo mengamankan para pelaku balapan liar di beberapa lokasi di Palopo. Hingga kini, total sebanyak 68 unit motor beserta pelaku balap liar sudah diamankan.
Kegiatan ini di gelar sejak adanya laporan warga tentang adanya balapan liar di beberapa titik di Palopo yang dilakukan di malam hingga pagi hari. Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan sejumlah motor yang digunakan balap liar sudah diamankan sejak awal Ramadhan.
"Dari awal Ramadhan sampai saat ini, kita sudah mengamankan 68 unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar," kata Alfian, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).
Alfian menegaskan bahwa hukuman untuk pelaku balap liar cukup berat. Para pelaku yang tertangkap balap liar akan dikenakan pasal 297 junto pasal 115 dengan denda maksimal Rp 4 juta.
"Aturan jelas tidak main-main. Denda maksimal Rp 4 juta," Ungkap Kapolres.
Selain denda Rp. 4 juta, hukuman lain untuk pelaku balap liar adalah motor yang digunakan harus ditahan selama tiga bulan.
"Motor ditahan selama tiga bulan. Setelah itu baru masuk dalam proses persidangan," jelas Alfian.
Alfian juga menegaskan bahwa Operasi Kamtibmas ini akan terus dilakukan, mengingat imbauan Kapolri untuk tidak ada aktifitas kumpul-kumpul massa di tengah pandemi Corona, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di bulan suci Ramadhan.
(maa/maa)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5008763/balapan-liar-saat-bulan-ramadhan-68-pemotor-di-palopo-diamankan
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami