Wajib Diketahui Warga Makassar, Ini Poin Penting Terkait Penerapan PSBB


KabarMakassar.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Makassar akan mulai diterapkan pada 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.

Sebelum PSBB diberlakukan secara efektif, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi selama 4 hari (17-20 April) untuk memberikan pemahaman kepada warga Makassar tentang PSBB. Termasuk mensosialisasikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB diberlakukan.

Setelah masa sosialisasi berakhir, akan dilakukan uji coba penerapan PSBB selama 3 hari (21-23 April). Di masa uji coba ini, penindakan atau pemberian sanksi hukum belum dilakukan, dan hanya bersifat teguran dan pembinaan.

Sosialisasi dan uji coba ini dilakukan agar, nantinya tidak ada masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan hanya karena persoalan tidak tahu atau tidak mengerti tentang PSBB.

"Setelah masa sosialisasi dan uji coba berakhir, 24 April kita mulai dengan penegasan penindakan. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang melangar aturan selama PSBB," kata Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Menurut Iqbal, setidaknya ada 4 Undang-Undang yang mengatur sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, yakni: Undang-Undang Karantina Kesehatan: Undang-Undang Transportasi: Undang-Undang Pemerintah Daerah: dan Undang-Undang Kepolisian.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwali) terkait PSBB, yang di dalamnya mengatur sanksi pidana bagi warga yang melanggar aturan PSBB. Perwali tersebut diperkirakan rampung pada Sabtu (18/4) atau Ahad (19/4).

Berikut beberapa hal penting terkait pelaksanaan PSBB di Kota Makassar yang dipaparkan pada rapat persiapan pelaksanaan bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel, di Balai Prajurit Jendral M Jusuf, Jumat (17/4):

Dasar Hukum Pemberlakukan PSBB di Kota Makassar:
-. PP Nomor 1 Tahun 2020
-. Permenkes Nomor 9 Tahun 2020

Lama Pemberlakukan PSBB:
-. Masa inkubasi terpanjang selama 14 hari (dapat diperpanjang).

Pola Pengamanan
1. Satgas Pam Perbatasan
-. Mengecek kendaraan yang masuk ke wilayah kota Makassar:
a) Roda 2: tidak boleh berboncengan (boleh berboncengan dengan syarat 1 tujuan dan menggunakan masker)
b) Roda 4: 50%
c) Roda 6: 60%
-. Penggunaan gun thermometer
-. Pemeriksaan kartu identitas
2. Satgas Pam Wilayah
-. Melaksanakan patroli imbauan
-. Mendirikan dapur umum
-. Menegakkan aturan PSBB
3. Satgas Tindak
-. Tim pemukul melakukan penindakan kepada pelaku kejahatan yang dibagi menjadi 3 rayon + 1 rayon Res Pelabuhan.
a) Rayon1: Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, Tallo, Bontoala
b) Rayon 2: Kecamatan Panakkukang, Manggala, Rappocini, Tamalate
c) Rayon 3: Kecamatan Makassar, Mamajang, Mariso, Ujung Pandang
d) Rayon 4: Wilayah Res Pelabuhan

Lokasi Pos Pam Batas Kota Makassar (Satgas perbatasan)
1. Pos Pam Batas Kota Makassar – Maros (Simpang Lima Bandara)
2. Pos Pam Batas Kota Makassar – Maros (Tamalanrea – Poros Pamanjengan)
3. Pos Pam Batas Kota Makassar – Gowa (Jl. Tamangapa Raya – Gowa)
4. Pos Pam Batas Kota Makassar – Gowa (Jl. Aroepala – Hertasning – Gowa)
5. Pos Pam Batas Kota Makassar – Gowa (Perempatan Jl. Sultan Alauddin – Malengkeri – Syekh Yusuf Gowa)
6. Pos Pam Batas Kota Makassar – Gowa (Jembatan Barombong)

Hal-hal yang dilarang dan tidak saat PSBB diterapkan:
1. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya:
-. Pertemuan atau perkumpulan politik
-. Pertemuan atau perkumpulan olahraga
-. Pertemuan atau perkumpulan hiburan
-. Pertemuan atau perkumpulan akademik
2. Pembatasan kegiatan:
-. Sekolah dan tempat kerja diliburkan
-. Semua tempat ibadah ditutup
3. Pembatasan transportasi:
-. Semua moda (transportasi umum dan pribadi (darat, laut dan udara) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang.
-. Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar penduduk
-. Kendaraan roda 2 (termasuk ojek online) tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya boleh barang.
4. Tempat usaha yang boleh beroperasi:
-. Supermarket/minimarket/toko/pasar/toko bahan pangan kebutuhan dasar
-. Pembangkit listrik, unit, layanan traansmisi dan distribusi
-. Toko bangunan serta toko ternak pertanian
-. Penyedia layanan internet, penyiaran dan layanan kabel
-. Distributor bahan bakar, minyak dan gas
-. Apotek serta toko peralatan medis
-. RS, Puskesmas dan Faskes umum
-. Bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran
-. Layanan ekspedisi barang
-. Media cetak dan elektronik
-. Layanan pasar modal



Sumber : https://www.kabarmakassar.com/wajib-diketahui-warga-makassar-ini-poin-penting-terkait-penerapan-psbb/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.