Jakarta - Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah menganggap masalah yang ditimbulkan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra akibat dari tidak berhasilnya pihak Istana merekrut orang kompeten menjadi pembantu kepala negara.
Menurut dia, mengisi posisi tertentu dalam sistem kenegaraan berdasarkan kompetensi tidak akan melahirkan sifat 'gagah-gagahan'. Meskipun berusia muda bagi yang mengemban jabatan stafsus presiden tidak akan melakukan manuver yang mencoreng nama baik lingkungannya bekerja.
"Buat saya ini pembelajaran bagi Istana, hati-hati merekrut stafsus apalagi dari kalangan millenial, bukan perkara usia masih muda dan energik. Ini perkara mengurus negara, bukan buat gagah-gagahan," kata Iskandarsyah beberapa waktu lalu.
Saya tidak tahu orentasinya apa anak muda ingusan ini berlagak? Terlalu banyak manuver yang tak jelas rupanya di dalam.
Iskandarsyah mengaku miris dengan tindakan Andi Taufan yang mengirimkan surat edaran kepada seluruh camat di Indonesia dengan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia sekaligus perusahaan milik Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). Menurut dia, tindakan itu sudah jauh keluar dari koridornya lantara negara sedang dihadapkan dengan perang terhadap covid-19.
"Staf millenial Pak Jokowi offside. Orang (Andi Taufan) ini tidak mengerti apa-apa, tapi banyak gayanya. Saya tidak tahu orentasinya apa anak muda ingusan ini berlagak? Terlalu banyak manuver yang tak jelas rupanya di dalam," ujar dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian juga turut berkomentar terkait hal itu. Ia mengatakan surat Stafsus Milenial Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut merupakan pelanggaran berat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pendiri dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. (Foto: blog.amartha.com) Pipin menduga Andi Taufan telah melakukan maldaministrasi. Ia menegaskan staf Jokowi itu harus dipecat akibat ulahnya.
"Surat saudara Andi Taufan sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi yang ditujukan langsung kepada para camat se-Indonesia yang berpotensi menguntungkan dirinya dan pihak ketiga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan," kata Pipin, Rabu, 15 April 2020.
Menurut Pipin, Andi Taufan juga diduga keras melanggar Pasal 17 dan Pasal 42 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan karena telah melampaui kewenangannya, mencampuradukkan wewenang, serta adanya konflik kepentingan.
Diketahui, Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra mengeluarkan surat arahan kepada camat seluruh Indonesia dengan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia sekaligus perusahaan miliknya, PT Amartha. Surat tersebut bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020
PT Amartha diketahui telah bekerja sama dalam program yang diinisiasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bernama Relawan Desa Lawan Covid-19. Perusahaan Andi Taufan yang di bidang pinjaman dana kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) itu diberi akses khusus sampai tingkat desa untuk pendataan alat pelindung diri (APD) tenaga medis. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/stafsus-andi-bukti-istana-rekrut-orang-tidak-kempeten
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami