Sanksi Denda Hingga Pidana Menanti Pelanggar PSBB Makassar


"Jadi bagi yang keluar rumah karena terpaksa silakan pakai masker, jangan ada lagi yang masih kumpul-kumpul, jika kedapatan akan didenda bahkan disanksi pidana," papar Iqbal Suhaeb.

AksaraINTimes.id – Warga Kota Makassar dipaksa patuh saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan. Jika tidak patuh alias melanggar, ancaman sanksi denda hingga pidana menanti para pelanggar.

Pengajuan PSBB Kota Makassar, melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada 15 Maret 2020 lalu, disetujui Menkes RI Terawan Agus Putranto tertanggal 16 Maret 2020. Pemkot Makassar mulai melakukan sejumlah persiapan, mulai dari berkoordinasi dengan semua pihak terkait hingga merancang rujukan kebijakan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

PSBB Kota Makassar dijadwalkan akan berlaku selama 14 hari, yakni dua pekan sejak 24 Maret hingga 7 Mei 2020 mendatang. Namun sebelum itu, pemerintah melakukan tiga tahapan yakni sosialisi PSBB sejak 17 Maret hingga 20 Maret, lalu mulai uji coba 21 sampai 23 Maret 2020.

Pelaksanaan Teknis PSBB Kota Makassar

Pelanggaran PSBB yang dimaksud yakni terkait penggunaan masker, penerapan physical distancing, usaha non pangan dan non kesehatan yang masih beroperasi, dan lain-lain. Sejumlah rujukan opsi hukum, yang akan dikenakan kepada pelanggar, yakni UU Nomor 6 tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan dengan sanksi pidanan penjara 1 tahun atau denda Rp 100 Juta.

"Jadi bagi yang keluar rumah karena terpaksa silakan pakai masker, jangan ada lagi yang masih kumpul-kumpul, jika kedapatan akan didenda bahkan disanksi pidana," papar Iqbal Suhaeb, Jumat (17/4/2020).

Iqbal Suhaeb menggambarkan, pelaksanaan teknis PSBB akan dirangkumkan dalam rancangan Perwali yang saat ini sementara digarap. Ia memastikan, dalam Ranperwali tersebut pihaknya akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat kurang mampu.   

"Dalam draf rencana peraturan walikota tidak semua akan diberlakukan, dan yang akan diambil adalah bagian prinsip yang sifatnya pemenuhan kebetuhan masyarakat, seperti akan membuat posko pengamanan di tiap wilayah dan meminta agar membuat dapur umum," tutur Iqbal Suhaeb.

Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pangan Warga Makassar Aman Selama PSBB

Kebutuhan pangan untuk seluruh warga Kota Makassar dipastikan aman. Hal tersebut dipastikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel juga Pemkot Makassar. Untuk sementara, Kota Makassar mendapatkan donasi 100 ton beras dari Pemprov Sulsel dalam penerapan PSBB selama dua pekan itu.

"Untuk stock pangan ada bantuan beras 100 ton dari pemprov sulsel. Untuk sementara 100 ton beras belum cukup sehingga nantinya akan dilakukan penambahan dari stock yang ada," papar Iqbal Suhaeb.

Sementara itu Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, dalam keterangan resmi yang diterima menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu untuk mengkhawatirkan soal ketersediaan pangan di Kota Makassar selama PSBB diterapkan.

"Masyarakat jangan panik dan risau. Setelah sosialisasi, kita akan penuhi kebutuhan dasar masyarakat khususnya yang jadi target isolasi wilayah. Setidaknya cukup untuk minimal 14 hari, supaya masyarakat kita bisa lebih disiplin berdiam diri di rumah," tegas Nurdin.

Menurutnya, pada saat penerapan PSBB nanti, dilakukan isolasi wilayah yang menjadi episentrum penularan. Baik di tingkat RT/RW maupun kelurahan. Selama itu pula, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

"Masyarakat wajib menggunakan masker. Ada 30 ribu masker baru-baru kita buat dan akan dibagikan. Ditambah lagi sumbangan dari berbagai lembaga sosial," ujar Nurdin.

Penulis: Gunawan Songki



Sumber : https://aksaraintimes.id/sanksi-denda-hingga-pidana-menanti-pelanggar-psbb-makassar/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.