PSBK Tak Efektif, Pemkot Makassar Ajukan Pemberlakuan PSBB


Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya untuk menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, diterima atau tidaknya usulan itu nantinya, masih harus menunggu proses afirmasi kembali dari Kementerian Kesehatan.

"PSBB itu yang sesuai dengan aturan (Kemenkes), jadi tetap kita mengusulkan itu. Sambil menunggu persetujuan PSBB tersebut, kita menerapkan isolasi-isolasi parsial, PSBK," kata Iqbal dalam telekonferensi bersama jurnalis, Senin (13/4).

1. Acuan hukum PSBK tidak jelas

PSBK Tak Efektif, Pemkot Makassar Ajukan Pemberlakuan PSBBPj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb (tengah) saat memberikan keterangan pers, Kamis (2/4). Humas Pemkot Makassar

Pembatasan Sosial Berskala Kecil atau PSBK yang dicetuskan Iqbal telah diterapkan pemerintah kota sejak Minggu (13/4) kemarin. Empat kecamatan yang dianggap sebagai kawasan terdampak parah, dipilih pemkot sebagai lokasi penerapan. Masing-masing, Kecamatan Ujung pandang, Tamalate, Panakkukang, dan Rappocini.

Iqbal mengakui, bahwa aturan dalam penerapan PSBK tidak mempunyai kekuatan hukum. Bahkan tidak mencakup dalam pedoman kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Artinya kan kalau PSBK memang hanya sekadar, misalnya kalau ada didapat di lapangan kemudian kita suruh pulang, kita bubarkan. Yang tidak pakai masker kita tegur dan sebatas imbauan," ujar Iqbal.

2. Aturan hukum dalam PSBK bisa dibuat, namun prosesnya lama

PSBK Tak Efektif, Pemkot Makassar Ajukan Pemberlakuan PSBBIlustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

PSBK disebutkan Iqbal, hanya tertuang di dalam peraturan Wali Kota. Artinya kata dia, dalam bertindak, pemerintah tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang dianggap membandel karena melanggar aturan.

Membuat PSBK mempunyai payung hukum, menurut Iqbal, sebenarnya bisa dilalukan melalui peraturan daerah. Hanya saja, pengesahannya mesti menunggu waktu yang cukup lama. Terlebih, karena dampak pandemi COVID-19 di Makassar dianggap menjadi sangat darurat untuk segera ditangani.

Maka dari itu, kata Iqbal, PSBK hanya menjadi dasar sementara selama hasil rujukan penerapan PSBB belum disetujui.  "Perwali memang tidak bisa. Sanksi hukum itu hanya boleh ada di perda yang boleh. Kalau kita mengajukan untuk ke perda akan lama proses," ungkap Iqbal.

3. Pentingnya PSBB diterapkan di Makassar

PSBK Tak Efektif, Pemkot Makassar Ajukan Pemberlakuan PSBBANTARA FOTO/Arnas Padda

Iqbal menyatakan, penting untuk menerapkan PSBB di Kota Makassar. Terlebih karena Makassar telah dianggap sebagai episentrum penyebaran wabah virus corona. Per hari ini, jumlah orang dalam pemantauan di Makassar mencapai 446, pasien dalam pengawasan 163 dan positif mencapai 154.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas yang mengikat, Iqbal sadar rantai penyebaran virus semakin sulit diputuskan. Untuk itu, lanjut Iqbal, penerapan PSBK sementara ini menjadi alternatif. Melalui PSBK dia menginstruksikan jajaranya memperketat pengawasan warga di empat kecamatan terdampak parah.

Paling lambat, ditegaskan Iqbal, Selasa (14/4) besok, pihaknya akan bersurat resmi ke Kemenkes untuk pengajuan PSBB. "Yang jelas pada prinsipnya kita akan menuju ke sana, PSBB. Dan secepatnya mengusulkan ini untuk PSBB. Kita akan putuskan ini bersama forkopimda. Besok paling lambat kita kirim surat resmi," pungkas Iqbal.



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/psbk-tak-efektif-pemkot-makassar-ajukan-pemberlakuan-psbb

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.