Polres Sinjai Bongkar Komplotan Pencuri Motor, Terungkap Usia Pelaku


BONEPOS.COM, SINJAI - Personel Polres Sinjai mencokok pelaku pencurian sepeda motor. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / IV / 2020 / Res Sinjai, 15 April 2020 tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di Lingkungan Paroppo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Timsus yang dibentuk Kapolres Sinjai gabungan Satuan Intelkam dan Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin Kaur Bin Ops Sat Intelkam Ipda Alfian Mahajir bergerak cepat melakukan penyelidikan di kecamatan Tellulimpoe.

Dari informasi yang dihimpun, polisi berhasil membekuk TW (27) Alias AW yang beralamat Dusun Manalohe Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Kronologi penangkapan bermula hasil interogasi dan penunjukan dari AK Alias OJ yang sebelumnya telah diamankan di Polres Sinjai dan A. PG Alias GG yang telah diamankan di Polres Bulukumba.

Diketahui TW Alias AW beberapa waktu yang lalu pernah melakukan penjualan sepeda motor jenis Yamaha Mio kepada OJ yang proses jual belinya difasilitasi GG sehingga dilakukan penyelidikan selama 2 hari tentang keberadaan AW.

Pada pukul 20.00 Wita, AW terlihat berada di pinggir jalan di sekitar rumahnya sehingga Tim gabungan Polres Sinjai langsung melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku TW alias AW mengakui, bila 15 April 2020 dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di lingkungan Paroppo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, jenis Yamaha Mio M3 warna merah hitam.

Saat AW melakukan aksi pencurian, dia mengaku bersama dengan rekannya RD alias AL, alamat Dusun Mattoana Desa Sao Tengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, yang saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba terkait kasus Curanmor.

Adapun modus yang dilakukan AW bersama dengan AL dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan obeng. Namun bila tidak berhasil maka pelaku membuka kap motor lalu menyambung langsung kabel kunci kontaknya.

Pelaku AW mengaku, sepeda motor hasil curiannya telah dijual seharga Rp2 juta kepada EN (25) alamat Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.

Selain itu, pelaku AW juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Fino warna Hijau Putih di wilayah Kabupaten Bulukumba (batas Sinjai Borong) pada 15 April 2020 bersama dengan temannya RD alias AL dan MR.

Pelaku juga mengakui pada Kamis 23 April 2020 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di Desa Patallassang, Kecamatan Sinjai Timur.

AW juga telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan AT alamat Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan jenis motor honda beat warna biru putih dimana kunci motor tersebut menempel di motor.

Selanjutnya sepeda motor itu kemudian dibawa untuk diamankan oleh AT di daerah Babara, Kecamatan Sinjai Selatan.

Pada pukul 20.45 Wita, bertempat di Dusun Manalohe Desa Samaturue Kecamatan Tellulimpoe, Timsus melakukan penggeladahan di rumah pelaku AW dan diperoleh barang bukti diantaranya dua kaleng piloks warna hitam yang digunakan untuk mengubah warna sepeda motor hasil curian.

Untuk barang bukti Curanmor berupa Yamaha mio M3 125, warna merah hitam, Nomor Polisi DW 3456 DC, No. Rangka MH3SE88HOKJ058694, No. Mesin E3R2E2325708 sudah diamankan oleh Tim gabungan Polres Sinjai sehari sebelum AW ditangkap.

Saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP, AW mendorong petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sinjai untuk mendapatkan perawatan medis dan setelah dilakukan perawatan medis pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. (ril)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=50565

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.