MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan jika produksi bahan pokok tetap berjalan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, Kamis (16/04/2020).
Ia mengatakan, bahwa pelaku usaha dipersilahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Bahkan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) RI No.9/2020.
Ini tentang pedoman PSBB, kegiatan yang diperbolehkan pada pasal 13 ayat 7, salah satu poin tersebut dikatakan kegiatan atau aktivitas pada tempat-tempat seperti toko/tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.
“Yang tidak dibatasi itu yang memproduksi bahan makanan, usaha yang memproduksi barang atau alat kesehatan, usaha ekonomi kecil,” kata Iqbal, Kamis (16/4/2020).
Lanjut, Iqbal mengingatkan agar konsumen atau tidak melakukan “panic buying”. Sosialisasi kepada masyarakat pun sangat penting dalam hal ini. Agar masyakarat tidak akan memborong kebutuhan pokok dengan jumlah yang banyak selama PSBB berlangsung.
“Dikecualikan kalau ada sosialisasi yang baik tidak ada panic buying,” sambung Mantan Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sulsel ini.
Sebelumnya, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyetujui penerapan PSBB di Kota Makassar. Hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 yang ditandangani oleh Terawan Agus Putranto, Kamis (16/04/2029).
Ini tentang Penetapan PSBB di kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.(*)
Sumber : Gosulsel
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami