LIPUTAN8.COM, Makassar – Dalam upaya penanganan dan memutuskan penyebaran Virus Corona Covid-19, pihak Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda Sulsel dan PT. Jasaraharja melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Penandatanganan SKB ini dilakukan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, Kepala Bapenda Sulsel dan Kepala PT. Jasa Raharja Sulsel digelar di Kantor Bapenda Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (2/4/2020).
Kesepakatan tersebut bertajuk Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pelayanan Samsat Dalam Masa Tanggap Bencana Covid-19.
Direktur Lalulintas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan, poin dalam surat keputusan bersama ini adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di mulai dari Pukul 08.30 Wita sampai pukul 12.30 WITA. Untuk pelayanan administrasi berakhir sampai pukul 14.00 Wita
"Jam pelayanan untuk pembayaran pajak kendaraan sampai pukul 12.30 Wita setiap hari kerja," kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, Kamis (2/4/2020).
Selain itu lanjut Frans, poin kedua adalah penghapusan denda pajak kendaraan yang jatuh tempo pada masa tanggap bencana Covid-19, berdasarakan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor :884/III/Tahun 2020.
Kemudian poin ketiga adalah melaksanakan pelayanan di Samsat dengan memperhatikan SOP penanganan covid-19.
"Ada tiga poin yang kita sepakati dalam SKB ini, tentunya adalah langkah dalam pencegahan penularan Covid-19 yang kita terapkan dalam pelayanan," jelas Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe.
Penulis : Tejho
Editor : Andi Afdal
Sumber : http://liputan8.com/?p=87576
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami