Luapan Lumpur Tambang Nikel PT PUL Cemari Lingkungan Desa di Luwu Timur


Aksaraintimes.id Luapan lumpur yang disebabkan aktivitas tambang nikel kembali terjadi di Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (13/4/2020). Luapan tersebut diketahui berasal dari konsesi milik PT. Prima Utama Lestari (PUL).

Atas kejadian tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha pertambang PT PUL serta mendesak Gakum KLHK dan Polda Sulsel untuk menangkap lalu mengadili Direktur PT Prima Utama Lestari karena diduga kuat melakukan kejahatan lingkungan.

Staf Advokasi dan Hukum WALHI Sulsel, Tabirul Haq mengatakan, luapan lumpur yang disebabkan oleh aktivitas tambang nikel di lokasi konsesi PT PUL sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. Pasalnya PT PUL dinilai telah mencemari lingkungan dan tidak menjalankan perintah undang-undang.

Oleh karena itu Direktur PT PUL sebagai pimpinan perusaan harus bertanggung jawab karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melawan UU nomor 4 Tahun 2009 dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan pantauan WALHI Sulsel, luapan lumpur akibat tambang nikel di lokasi PT PUL sudah terjadi berkali-kali, pemerintah juga sudah memberi peringatan dan rekomendasi ke pihak perusahaan namun mereka tidak melakukan perbaikan. Hasilnya luapan lumpur terus terjadi dan mencemari lingkungan di sekitarnya.

Ia mencurigai, PT PUL enggan menaati kaedah lingkungan karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan berakhir tahun depan. Oleh sebab itu, kata Haq, sangat penting untuk bertindak tegas kepada perusahaan ini sebelum IUPnya berakhir.

"Informasi yang kami terima dari warga memperkuat dugaan kami terkait kejahatan lingkungan  PT PUL, dimana perusahaan tersebut  memang tidak pernah memiliki itikad baik dalam pengelolaan lingkungan hidup," katanya, Senin (13/4/2020).

"Bukti-bukti berupa foto dan informasi  yang kami dapatkan dari warga memperlihatkan IPAL yang dibuat oleh perusahaan lebih mirip seperti kubangan. Secara teknis sangat tidak layak dikatakan sebagai IPAL atau sediment pond. sehingga kejadian serupa terus terulang terutama ketika hujan deras. Kejadian sabtu sore kemarin adalah luapan yang lebih parah karena titik luapannya justru bertambah menjadi dua titik," lanjutnya.

Katanya, warga disekitar tambang dirugikan, sebab ketika hujan deras limbah lumpur tersebut selalu meluber ke jalan raya sehingga sangat membahayakan keselamatan pengendara. Selain itu, limbah juga masuk sampai ke tambak udang dan ikan bandeng milik warga yang menyebabkan kekeruhan dan dapat menurunkan hasil panen. Bahkan ada beberapa sumber air warga yang sudah tercemar.

Olehnya, ia mewakili warga berharap kepada pemerintah untuk menutup aktivitas tambang PT PUL. Bahkan, kata Huq, seandainya tidak ada pandemi covid-19, mereka berencana melakukan aksi.

Sebagai informasi, PT PUL adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi sejak tahun 2011 dan mengantongi dua IUP dengan total luas 1.563 hektar. Sejak Januari 2020, aktivitas PT. PUL dihentikan sementara oleh Inspektur tambang karena telah berulang kali menimbulkan masalah termasuk pencemaran lingkungan berupa luapan lumpur.



Sumber : https://aksaraintimes.id/luapan-lumpur-tambang-nikel-pt-pul-cemari-lingkunngan-desa-di-luwu-timur/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.