
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb meneken surat edaran terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat bulan suci Ramadhan. Warga diminta melakukan seluruh ibadah Ramadhan di rumah masing-masing, termasuk salat tarawih dan salat Idul Fitri.
Edaran ini diteken Iqbal dalam surat imbauan Wali Kota Makassar nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah virus Corona (COVID-19).
"Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat Islam di Kota Makassar untuk menunaikan ibadah salat tarawih di rumah saja menyusul pandemi virus COVID-19 yang masih mewabah," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Imbauan Pemkot Makassar ini untuk mengantisipasi dan mencegah makin menyebarnya virus Corona di Kota Makassar. Saat ini Makassar menjadi episentrum terbesar penyebaran virus Corona di Sulsel.
Ismail menambahkan, seruan untuk ibadah Ramadhan di rumah ini juga berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, seruan bersama gubernur, Ketua MUI, Kementerian Agama Sulsel, serta hasil pertemuan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama Forkopimda Sulsel dan Wali Kota Makassar pada 9 April lalu.
"Ini juga seiring pelaksanaan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah mulai diujicobakan besok, yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi, yakni 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang," tuturnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4983436/edaran-pj-walkot-makassar-psbb-saat-ramadhan-tarawih-idul-fitri-di-rumah
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami