detikNews Sabtu, 18 Apr 2020 19:36 WIB Makassar Segera Terapkan PSBB, Warga Kumpul kumpul Bakal Disemprot Air Pemerintah Kota Makassar akan menindak tegas warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar PSBB saat mulai diterapkan pada Jumat, 24 April.


Makassar -

Pemerintah Kota Makassar akan menindak tegas warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mulai diterapkan pada Jumat 24 April mendatang untuk memutus pandemi virus Corona. Warga yang tetap kumpul-kumpul saat PSBB akan langsung disemprot air.

"Terkait tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pelanggaran dari penerapan PSBB, yang pertama tentu sesuai yang diatur dalam perwali nanti terkait penindakan dan penerapan PSBB, itu bahwa setiap orang dan/atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenai sanksi upaya paksa berupa; 1. Membubarkan orang yang berkumpul," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali saat konferensi video di Makassar, Sabtu (18/4/2020).

Ismail menjelaskan penegakan hukum atas aturan PSBB di Makassar dilakukan oleh Satpol PP dibantu aparat dari TNI dan Polri. Sebelum tindakan tegas diberikan terhadap warga yang melanggar, petugas terlebih dahulu akan melakukan upaya persuasif.

"Dengan pemberlakuan PSBB, (pasti) ada saja orang yang anggap enteng dan menganggap remeh dengan tetap melakukan aktivitas dengan berkumpul, apalagi dengan tidak menggunakan masker, berkumpul lebih dari 5 orang. Ini akan dilakukan penindakan. Kalau ada mobil Damkar, termasuk kendaraan water cannon dari kepolisian, bisa dilakukan penyiraman. Ini untuk memberikan efek-efek bahwa PSBB ini tidak main-main, harus ditindak tegas," kata Ismail.

Tindakan tegas juga diberikan kepada usaha-usaha yang dilarang beroperasi dalam aturan PSBB namun tetap beroperasi saat PSBB. Untuk diketahui, Perwali Makassar terkait PSBB mengatur usaha apa saja yang boleh buka selama PSBB, di antaranya usaha yang menjual atau memproduksi kebutuhan bahan pokok dan alat kesehatan.

"Usaha-usaha yang tidak sesuai (ketetapan untuk tetap buka), yang dikecualikan maupun yang dikecualikan tapi tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Perwali, itu akan dilakukan penutupan. Ini khusus untuk tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran," tuturnya.

Kendaraan umum dan pribadi beroda 4 atau lebih hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya. "Misalnya mobilnya hanya bisa bawa 4 orang, ya tentu tinggal 2 (yang boleh)," ucapnya.

Sementara itu, kendaraan roda dua dilarang membawa penumpang selama PSBB berlangsung. Kendaraan roda dua, seperti ojek online, hanya dibolehkan membawa barang.

"Kalau dia berboncengan, itu bisa dikasih turun (penumpangnya). Akan ada tindakan tegas aparat yang berwenang," paparnya.

"Termasuk mobil, mobil itu hanya boleh bawah 50 persen penumpang dari kondisi (kapasitas) yang ada. Kalau mobilnya kendaraan umum, karena tetap beroperasi tapi dilakukan pembatasan, (kalau melanggar jumlah muatan) itu bisa diberhentikan dengan paksa untuk dilakukan pembinaan-pembinaan yang sesuai dengan SOP," imbuhnya.

(nvl/hri)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4982276/makassar-segera-terapkan-psbb-warga-kumpul-kumpul-bakal-disemprot-air

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.