
KabarMakasar.com — Dampak sosial ekonomi dari pandemi Covid-19 semakin meluas. Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) hingga Senin (20/4) pukul 09.00 Wita, tercatat sudah ada sebanyak 970 perusahaan yang terdampak atau mengalami penurunan maupun menghentikan kinerja perusahaannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, akibat penurunan maupun penghentian kinerja dari 970 perusahaan tersebut, total ada sebanyak 12.197 orang pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Data yang masuk itu dari 13 kabupaten/kota, yaitu: Makassar, Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Wajo, Maros, Pangkep, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Total pekerja terdampak sebanyak 12.197 orang. Dari jumlah itu, 11.800 diantaranya dirumahkan, dan 397 di-PHK," kata Darmawan.
Menurut Darmawan, sektor yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 di Sulsel adalah sektor jasa, pariwisata, perdagangan, transportasi dan konstruksi.
"3 daerah dengan jumlah pekerja terdampak paling tinggi yaitu Kota Makassar (7.893 pekerja), Tana Toraja (1.616 pekerja), dan Sinjai (839 pekerja)," terangnya.
Dari total 11.800 yang dirumahkan tersebut, lanjut Darmawan, 5.230 orang diantaranya tetap dibayarkan upahnya. Selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali.
"Sementara untuk 397 pekerja yang di-PHK itu tersebar di Kota Makassar 224 pekerja; Gowa 65 pekerja; Palopo 64 Pekerja; Toraja Utara 37 pekerja; Bulukumba 3 pekerja; Sinjai 2 pekerja; Takalar 1 pekerja; dan Maros 1 pekerja," rincinya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, saat ini ada program Kartu Pra-Kerja yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan.
"Ini adalah program dari pemerintah pusat yang memberikan pelatihan online, insentif uang saku. dan di akhir pelatihan akan mendapat sertifikat," kata Nurdin.
Nurdin menjelaskan, pendaftaran untuk mengikuti program ini dapat dilakukan secara online di website di www.prakerja.go.id, atau dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten/kota.
"Dengan Kartu Pra-Kerja, anda akan mendapatkan pelatihan online dengan fasilitas perorangan senilai Rp3.550.000 untuk 4 bulan. Dengan masa pelatihan dengan perincian Rp1.000.000 untuk anggaran pelatihan, Rp2.400.000 (Rp600.000 perbulan selama 4 bulan) untuk uang saku, dan Rp150.000 untuk survei," terangnya.
Sumber : https://www.kabarmakassar.com/dampak-covid-19-di-sulsel-11-800-pekerja-dirumahkan-397-di-phk/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami