Jajaran Polsek Bua dipimpin langsung Kapolsek IPTU Hasdin, S.Sos, M.H, berhasil membekuk SP (53), petani asal Dusun Salupatani, Desa Padang Kalua, Bua, Kamis (16/4/2020)
LUWU, GOSULSEL.COM — Jajaran Polsek Bua dipimpin langsung Kapolsek IPTU Hasdin, S.Sos, M.H, berhasil membekuk SP (53), petani asal Dusun Salupatani, Desa Padang Kalua, Bua dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (16/4/2020).
SP dilaporkan ke polisi lantaran tega mencabuli cucu tirinya sendiri GA (9), pada Kamis siang (9/4/2020) sepekan yang lalu di rumahnya.
Kronologis berawal pada saat pelaku dan korban sama-sama sedang nonton televisi di ruang tamu, SP kemudian mengajak GA masuk ke dalam kamar dengan modus hendak mengobatinya. Di dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, S.H, S.I.K membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di Polsek,” singkat AKP Faisal.(*)
Sumber : Gosulsel
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami