
BONEPOS.COM, BONE - Seorang istri berinisial AM (37), warga Jalan Lapawawoi KR Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, diceraikan oleh suaminya MZ melalui Pengadilan Agama Watampone.
Alasan cerai talak itu dikarenakan suaminya yang meminta berhubungan intim ditolak oleh istrinya lantaran alasan capek usai beraktivitas sebagai perias pengantin. Penolakan hubungan intim itu terjadi selama sebulan.
"Kalau malam di ranjang saya mau begitu dia bilang capek. Saya juga manusia biasa, butuh itu," ujar MZ kepada Bonepos.com, Selasa (28/4/2020).
Lanjut MZ yang memiliki dua anak tersebut bahwa sejak menjadi perias pengantin, istrinya sudah tidak ada waktunya untuk berdua. Bukan itu saja, uang yang disetor ke istrinya sebagai penghasilannya juga tidak diberi.
"Saya juga butuh operasional di lapangan sebagai fotografer saya juga merokok. Masa saya harus pinjam uang ke orang lain," tambahnya.
MZ dengan nada kesal menyampaikan kalau istrinya juga sudah tidak bisa memberikan kewajibannya sebagai istri secara batin dan untuk menghindari zina hingga nekat memohon cerai talak.
Berdasarkan informasi persidangan, keduanya kini sudah putusan, istrinya yang dipanggil untuk menghadap ke Pengadilan Agama juga tidak hadir hingga hakim memutuskan perceraian secara verstek. (ham/ril)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=50813
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami