"Saya manusia yang punya keluarga. Saat disurati sama BPCB mau diadakan pengosongan, saya tidak punya pekerjaan lain di luar, tidak punya penghasilan lain."
AksaraINTimes.id – Massa aksi yang mengatasnamakan diri ALARM Tolak Penggusuran kembali menyambangi kantor DPRD Sulsel, Kamis (19/3/2020). Mereka menuntut keseriusan DPRD Sulsel untuk mengawal kasus yang menimpa Ali Amin, korban upaya penggusuran yang dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulsel.
Selain tuntutan itu, massa aksi juga meminta untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang. Pasalnya kesepakatan RDP sebelumnya pada akhir Januari 2020 lalu, salah satunya yakni menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, tak kunjung dilakukan BPCB Sulsel.
Selama aksi, tak ada anggota DRPD Sulsel yang keluar. Alasannya, pimpinan DPRD Sulsel tengah membatasi pertemuan terbuka karena merebaknya virus COVID-19. Hanya ada Plt. Sekwan DPRD Sulsel, Muhammad Jabir, yang menemui demonstran. Ia yang menjelaskan soal alasan ketidakhadiran anggota DPRD.
Sementara terkait hasil RDP lain yaitu untuk menghadirkan Komnas HAM, kata Jabir, hal itu juga belum bisa dilakukan. Sebabnya, Komnas HAM membatalkan pertemuan dengan alasan sama yakni pencegahan COVID-19. Ia pun meminta kepada massa aksi untuk mengatur ulang jadwal pertemuan.
Juru Rawat Taman Benteng yang Disingkirkan
Ali Amin (51) dan keluarga menjadi korban dari tindakan yang dilakukan BPCB Sulsel. Rumah Amin yang terletak di sisi kiri depan bangunan Benteng Rotterdam terancam digusur dengan alasan revitalisasi cagar budaya. BPCB Sulsel berdalih, pihaknya ditegur pihak Pemkot karena halaman depan benteng tak diperuntukkan sesuai fungsinya.
Amin telah mendirikan rumah di lokasi itu sejak tahun 1995. Ia di sana atas permintaan Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) untuk menjadi juru rawat Taman Patung Kuda Benteng. Gapensi sendiri saat itu diberikan kewenangan oleh Pemkot Makassar untuk mengelola taman.
Selama bekerja sebagai juru rawat, Amin hanya dua tahun lamanya diberi gaji. Hal itu dikarenakan pada tahun 1997 terjadi krisis ekonomi. Gapensi yang pada akhirnya tak mampu memberi upah, lantas meminta kepada Amin untuk membuka usaha di lokasi itu.
Amin kemudian membuka kedai kopi, dari hasil usaha inilah ia menghidupi keluarganya selama puluhan tahun sembari sukarela bekerja sebagai juru rawat taman Benteng.
Namun pada awal 2019 lalu, Amin kaget, ia merima surat dari BPCB Sulsel untuk segera mengosongkan lahan yang ia tempati. Amin merasa keberatan.
"Saya manusia yang punya keluarga. Saat disurati sama BPCB mau diadakan pengosongan, saya tidak punya pekerjaan lain di luar, tidak punya penghasilan lain," ucap Amin yang ditemui selepas aksi.
Amin mengatakan, ia tak bisa pindah begitu saja dikarenakan masalah keuangan. Ia sebenarnya mengharapkan kepada pihak BPCB Sulsel untuk memberinya waktu mengumpulkan uang sebelum pindah dari sana.
Selain itu, menurutnya, sebagai orang yang telah bekerja secara sukarela selama puluhan tahun merawat taman Benteng, ia mengharapkan adanya kompensasi kemanusiaan.
Solusi DPRD: Bertemu Ketiga Pihak
Demontrasi hari itu merupakan aksi kesekian kalinya yang dilakukan ALARM Tolak Penggusuran—sebuah gerakan solidaritas dari mahasiswa dan buruh mendukung Ali Amin. Sejak adanya surat perintah pengosongan lahan tahun lalu, setidaknya sudah dua kali dilakukan RDP dengan pihak DPRD.
Nurhidayati Zainuddin, wakil ketua komisi B DPRD Sulsel yang memimpin RDP sebelumnya mengatakan, kasus Amin sudah menjadi perhatian DPRD—khususnya komisi B sendiri. Ia pun mengaku sudah bertemu empat mata dengan Amin dan pihak BPCB.
Dari hasil pertemuan itu, ia menyimpulkan kedua pihak sama-sama enggan untuk bertemu secara personal. Di pihak Amin, kata Nurhidayati, merasa keberatan untuk bertemu dengan pihak BPCB tanpa didampingi ALARM Tolak Penggusuran dan kuasa hukum. Sementara pihak BPCB juga enggan untuk bertemu jika melibatkan mereka. Dari BPCB Sulsel, kata Nurhidayati hanya ingin bertemu berdua dengan Amin.
Namun belum jua bertemu, pihak BPCB Sulsel malah melaporkan Amin ke Kejaksaan Tinggi untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Tindakan ini mengecewakan bagi Nurhidayati, ia menilai langkah itu justru semakin memperkeruh keadaan.
"Saya jengkel juga waktu pulang ma ke Jakarta, saya juga tunggu pihak BPCB untuk undang kami komisi B untuk rapat di DPRD, mediasi kan, lewat BPCB kalau perlu sama Pemprov. Ternyata diam-diam saya dengar informasi sudah dituntut secara hukum," ucapnya saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).
Meski begitu, pihaknya tetap akan berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Ia mengatakan, jika menempuh jalur hukum, pihak Amin akan kalah karena menempati aset negara. Ia tak ingin skenario seperti ini terjadi.
Pihaknya akan segera mencoba kembali untuk mempertemukan kedua belah pihak. Nurhidayati akan menjadi perantara dari pertemuan itu. Ia menilai, masalah ini tak akan kunjung kelar jika kedua belah pihak belum bertemu secara personal.
"Saya tidak butuh orang lain, saya cuma butuh Ali Amin saja, BPCB, dan saya. Enam mata, selama tidak terjadi enam mata saya angkat tangan. Jangan mi lewat perantara aktivis-aktivis di belakangnya itu, berhenti mi kasian, karena itu yang buat dia serba salah kalau saya lihat," ujarnya.
Respon BPCB Sulsel
Kepala BPCB Sulsel, Laode Muhammad Aksa, mengaku sudah malas berurusan dengan kasus tersebut. Ia pun membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi.
"Kita sudah tidak ada urusan lagi, sudah ditangani dengan kejaksaan sebagai pengacara negara, oleh kejaksaan sudah mau tangani," ucap Laode saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).
Meski begitu, ia masih ingin menempuh penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Hanya saja, pihaknya ingin bertemu dengan Amin langsung, tanpa ditemani oleh ALARM Tolak Penggusuran dan kuasa hukumnya.
"Tapi Ali Amin, jangan orang lain. Silakan dia berbicara apa dia punya keinginan, apa yang bisa kita fasilitasi, kita fasilitasi. Kalau tidak bisa kita fasilitasi, ya jangan salahkan kita," ucapnya.
Ia mengatakan, sebelumnya ia telah menawarkan kepada Amin sejumlah solusi yakni mempersilahkan berjualan di dalam lokasi Benteng, menjadi juru rawat taman, ataupun menjadi juru parkir. Tapi saran-saran tersebut tidak diterima oleh Amin.
Terkait solusi yang ditawarkan pihak DPRD Sulsel, ia mengaku siap untuk bertemu secepatnya. "Siap, kita tetap mau carikan solusi buat Ali Amin," ujarnya.
Penulis: Amri N. Haruna
Editor: Dian Kartika
Sumber : https://aksaraintimes.id/upaya-penggusuran-ali-amin-di-mana-tanggung-jawab-bpcb/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami