GOWA. GOSULSEL.COM -Sejumlah masyarakat melakukan aksi protes terhadap penerapan jalan Sistem Satu Arah (SSA) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi ini dilakukan dengan mendatangi Kantor DPRD Gowa di Jalan Masjid Raya, Gowa, Senin (2/20/2014).
Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Andi Rapiuddin di Ruangan Aspirasi. Rapiuddin turut didampingi beberapa anggota DPRD yang hadir.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Syahrir menegaskan, penerapan SSA tersebut sangat dikeluhkan masyarakat umum. Alasannya lantaran banyak pengalihan jalan yang malah memperpanjang rute pengendara.
“Masyarakat mengeluh, terutama yang ingin ke Masjid atau Puskesmas harus keliling dulu, sejak diuji cobanya kebijakan yang digagas Pemerintah Kabupaten Gowa,” kata Syahrir.
Selian keluhan itu, ia juga mengutarakan bahwa beberapa pengguna jalan sudah kena tilang sejak SSA tersebut diberlakukan, sebab melanggar arus lalu lintas yang telah dialihkan.
“Padahal masih uji coba, masa sudah ditilang,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi 3 DPRD Gowa, Bidang Pembangunan, Andi Lukman Naba juga menyayangkan bila sudah ada masyarakat yang dikenakan sanksi pada masa uji coba SSA tersebut.
“Untuknya itu kami meminta kepada Polres Gowa agar tidak menerapkan sanski dulu, sosialisasikan dulu. Nanti setelah ada penetapan baru boleh diberlakukan sanksi yang ada,” Jelas Andi Lukman.
Selain persoalan sanksi tersebut, Andi Lukan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Gowa untuk menyampaikan aspirasi yang dikeluhkan masyarkat.
“Nantinya juga kami akan meminta Pemda Gowa untuk mensosialisasikan program tersebut lebih massif lagi, baik melalui cetak, elektronik dan secara langsung ke masyarakat agar saat diterapankan nantinya tidak lagi menimbulkan keluhan-keluhan yang serupa,” tutupnya.(*)
Reporter: Sandi Darmawan
Sumber : Gosulsel
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami