Makassar, IDN Times - Tiga bulan setelah kejadian, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) masih tertahan di kepolisian. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Ridhoyatul Khair, rekan pria korban yang ditangkap sehari setelah kejadian.
Korban AH, 23 tahun, sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Kompleks Perumahan Citra Elok Jalan Tamangapa Raya 5, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 13 Desember 2019 lalu.
"Masih proses pemberkasan. Kita masih koordinasi dengan jaksa," kata Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UIN Alauddin Peragakan 28 Adegan
1. Penyidik menunggu petunjuk dari jaksa
Syamsuddin mengatakan, penyidik sebenarnya telah merampungkan berkas perkara. Berkas dirampungkan menyusul rekonstruksi kasus yang digelar sebelumnya. Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk pihak kejaksaan untuk menyerahkan berkas perkara sekaligus pelimpahan tersangka.
"Tidak ada kendalanya. Kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa saja. Kalau dari jaksa sudah minta diserahkan, secepatnya kita akan limpahkan," ucap Syamsuddin.
Syamsuddin menjelaskan, pihaknya juga tidak menemukan fakta terkait adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Baik sejak pemeriksaan di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Dalam kasus ini lima orang saksi diperiksa. Di antaranya dua rekan korban bernama Satriani dan Nunu.
Tersangka yang tak lain adalah rekan korban sesama fakultas, dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. "Saksinya juga masih sama dan pasal juga masih sama. Tidak ada unsur perencanaan yang ditemukan. Intinya, tinggal menunggu dari jaksa," dia mengungkapkan.
2. Rekonstruksi kasus memeragakan 28 adegan tersangka membunuh AH
Petugas Polsek Manggala telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan AH pada 21 Januari lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Ridhoyatul Khair, memerankan seluruh adegan sebelum hingga usai membunuh AH
"Tadi sudah rekonstruksi, ada 28 adegan sudah terlaksana semua dan apa yang diperlihatkan pelaku sesuai dengan apa yang dilakukan saat itu," kata Kapolsek Manggala Kompol Hasniati setelah rekonstruksi di tempat kejadian perkara pembunuhan korban.
Satu persatu, tersangka memerankan adegan sebelum menghabisi nyawa korbannya. Awalnya kata Hasniati, keduanya sempat terlibat cekcok karena persoalan hubungan asmara. Karena tidak kunjung menemukan jalan keluar, tersangka naik pitam hingga menganiaya korban.
Korban lebih dulu disekap di dalam kamar rumah di tempat kejadian perkara. "Pembunuhannya tadi adegan ke-15. Jadi begini sebelumnya itu disekap. Setelah disekap, tersangka mengecek nafasnya masih bernafas. Setelah itu pelaku ke dapur cari pisau, ditemukanlah pisau. Dia mengiris di bagian leher. Satu kali saja," kata Hasniati.
3. Keluarga korban anggap hukuman yang diterapkan polisi kepada tersangka terlalu ringan
Pihak keluarga korban menilai, hukuman yang diterapkan kepolisian kepada tersangka sangat rendah. Merujuk dengan hasil penyelidikan, hingga rekonstruksi, perbuatan tersangka dianggap keluarga merupakan perencanaan yang harus mendapatkan hukuman lebih berat.
"Kalau kami dari keluarga minta hukuman yang paling berat, karena proses pembunuhan kami lihat rekonstruksi tadi, betul-betul tidak manusiawi. Kami sedih, kami mengingat kembali kejadian itu. Yang jelasnya harapan keluarga itu, pasal berlapis," ujar Mardini, tante korban AH saat ditemui usai rekonstruksi saat itu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi UIN Makassar
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/tiga-bulan-kasus-pembunuhan-mahasiswi-uin-jalan-di-tempat
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami