BONEPOS. COM, BONE - Unit Tim Khusus Polsek Tanete Riattang berhasil mengungkap pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Hukum Polres Bone, Jumat malam (27/3/2020).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan inisial BP (23) dan KA (34). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanete Riattang dan SR (47) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Rayendra, pelaku dalam melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban dalam keadan kosong.
"Jadi pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu rumah korban yang saat itu sementara kosong, lalu mengambil barang elektronik milik korban," kata Ipda Rayendra Sabtu (28/3/2020).
Setelah mengambil barang-barang milik korban. Kedua pelaku ini lalu meninggalkan TKP kemudian barang tersebut dijual ke SR seharaga Rp450 ribu yang dia ketahui sebagai tukang servis elektronik lalu kemudian hasilnya digunakan untuk judi poker.
"Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit kipas angin tornado, 1 buah kompor gas dan 2 unit karpet. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek beserta barang buktinya," kata Rayendra. (her/ril)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=48417
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami