Sanksi untuk Batan Atas Kasus Radioaktif di Tangsel


Jakarta - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), menyusul pegawainya berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan zat radioaktif tak berizin alias ilegal.

Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan mengatakan pihaknya tengah membahas zat radioaktif ilegal yang dimiliki SM, apakah hal tersebut merupakan kegiatan sistemik yang terjadi di Batan atau hanya perbuatan perseorangan.

Baca juga: Punya Zat Radioaktif, Karyawan Batan Jadi Tersangka

"Artinya tersistemasi dari kantor ada suatu kelalaian atau memang hanya oknum yang kebetulan pegawainya Batan?" ujar Indra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020.

Menurut dia, pertanyaan tersebut memang telah bergulir selama ini. Indra menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu.

"Kebetulan Batan itu kan pemegang izinnya Bapeten, artinya tidak hanya kepolisian, tapi Bapeten pun juga bisa memberikan sanksi terkait dengan izin yang dimiliki Batan. Tapi sampai sedang didalami," ucapnya.

Dia juga membenarkan Bapeten tengah membahas kemungkinan pemberian sanksi terhadap Batan, apabila terbukti melakukan hal sistematis dalam kepemilikan zat radioaktif ilegal pegawainya.

"Oiya tentunya. Kami telaah teknis maupun forensik barang bukti. Kita juga melakukan audit data izin, karena semua data izin pengguna kan ada di kita. Nah itu sekarang sedang kita cocokkan," kata dia.

Baca juga: Batan Ancam Penjara Pegawainya Miliki Zat Radioaktif

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan SM, warga Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan zat radioaktif secara ilegal atau tanpa izin. SM diketahui merupakan pegawai Batan yang akan purnatugas pada bulan depan.

"SM anggota atau karyawan Batan yang pada April selesai. Sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) bersama-sama, lakukan gelar perkara, dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SM yakni Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda mencapai Rp 100 juta.

Namun, SM tidak ditahan lantaran menurut kepolisian ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara. Sementara, pasal yang dikenakan bukan pasal pengecualian untuk dilakukan penahanan. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/sanksi-untuk-batan-atas-kasus-radioaktif-di-tangsel

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.