Polresta Yogyakarta Tangkap Pemasok Sabu


Yogyakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pemasok sabu sabu yang beredar di wilayah Kota Yogyakarta. Tersangka inisial EPA, 29 tahun, sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2017.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil menemukan sekitar 58 paket sabu sabu siap edar di wilayah Gondokusuman pada Senin, 9 Maret 2020 sekitar pukul 22.30 WIB. Oleh tersangka, jenis narkoba yang mengandung metamfetamina ini dipecah-pecah menjadi beberapa bagian lalu dikirim ke pelanggannya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Sukar mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari empat orang pengguna, dua di antaranya juga pengedar yang sudah ditangkap sebelumnya. Mereka adalah MYA 22 tahun, M 28 tahun, MSK, 25 tahun, dan SAC 22 tahun.

Petugas Polresta Yogyakarta berhasil melakukan penangkapan terhadap lima pelaku terhitung sejak 7 -9 Maret 2020 di lokasi yang berbeda-beda. "Keempat tersangka sebelumnya mendapat barang haram dari EPA yang berperan sebagai pemasok sabu," Katanya saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta pada Jumat, 13 Maret 2020.

Dari tahun 2017 sudah menjalankan bisnis ini (sabu sabu) ditangkap Polda DIY.

Sementara itu, tersangka EPA mendapat sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran. EPA menjual zat peningkat halusinasi ini melalui media sosial dan dikirim ke lokasi yang disepakati.

Lebih lanjut, kata dia, satu paket sabu sabu EPA jual dengan harga bervariasi sekitar Rp. 600 ribu. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut namun kelima tersangka sudah dilakukan penindakan hukum.

Kepala Unit II Resnarkoba Polresta Inspektur Satu Aditya Permana menambahkan, EPA sebelumnya juga pernah berurusan dengan Polda DIY. Tersangka terlibat kasus yang sama yaitu pengedaraan narkoba. Setelah keluar sejak 2019 kemarin, EPA kembali melanjutkan bisnisnya.

"Dari tahun 2017 sudah menjalankan bisnis ini (sabu sabu) ditangkap Polda DIY. Setelah keluar dia kembali melanjutkan usahanya. Lalu ditangkap petugas kita," ucapnya.

Tersangka MYA , M,SCA, dan MSK disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang UUD RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Tersangka EPA melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. []

Baca Juga:

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/polresta-yogyakarta-tangkap-pemasok-sabu

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.