Makassar, IDN Times - Dua orang pria di Kota Makassar harus berurusan kembali dengan kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian. Hamran (26) dan Bagas (31) diringkus oleh aparat Polsek Wajo, Makassar setelah mencuri barang berharga milik korbannya.
Korban bernama Syukur melapor kehilangan tas berwarna cokelat berisi uang tunai Rp1 juta, dua buah handphone, serta beberapa surat serta kartu identitas yang dibawa kabur kedua pencuri di salah satu minimarket di Jalan Tentara Pelajar, Rabu (19/2), sekitar pukul 14.30 WITA.
"Jadi cara mereka itu selalu membuntuti korban-korbannya yang akan berbelanja di minimarket setelah keluar. Salah satu tersangka bertanya kepada korban, menanyakan alamat untuk mengalihkan perhatian, setelah itu satunya melancarkan aksinya," kata Kapolsek Wajo Kompol Yon Max dalam ekspos tangkapan pelaku di kantornya, Kamis (12/3).
1. Keduanya ditembak karena berupaya kabur
Penangkapan Hamran dan Bagas dilakukan Tim Opsnal Polsek Wajo pada Rabu (19/2) lalu. Tiga hari dalam pelarian usai mencuri, keduanya kemudian ditangkap. Petugas, awalnya menangkap Hamran di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Sabtu (22/2) lalu. Sementara Bagas diamankan di Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (25/2) lalu.
Dalam pengembangan ke sejumlah tempat kejadian perkara, kata Yon Max, keduanya terpaksa ditembak di bagian kaki karena berupaya kabur.
"Dengan terpaksa kami lumpuhkan di kaki kiri (betis) masing-masing dua butir peluru. Lalu kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan kami juga amankan barang bukti sebuah sepeda motor," jelas Yon Max.
2. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama
Hasil pemeriksaan pelaku, kata Yon Max, diketahui mereka berdua merupakan residivis dalam kasus yang sama. Akhir Desember 2019 lalu, dua orang yang diketahui berprofesi sebagai buruh angkut barang di pelabuhan ini, baru saja bebas dari masa hukuman penjara.
Dalam beraksi, kawanan ini berbagi peran masing-masing. Satu di antaranya mengelabui korban dengan seolah-olah menanyakan alamat. Korban yang ditarget diutamakan yang mengendarai roda empat. Sebab, kawanan ini berkeyakinan jika barang bawaan korban disimpan di mobil.
Saat korban mulai lengah, pelaku lainnya memanfaatkan dengan mengambil barang bawaan korban menggunakan kendaraan yang mereka gunakan. "Bagas perannya sebagai eksekutor. Yang satu, Hamran mengawasi korbannya," jelas Yon Max.
Baca Juga: Bobol Rumah Polisi Siang Bolong, Pencuri di Makassar Bawa Kabur 3 HP
3. Polisi buru satu rekan pelaku lainnya
Lebih lanjut kata Yon Max, pihaknya saat ini masih memburu satu rekan pelaku lainnya berinisial AR. Polisi bahkan telah mengantongi identitas pelaku. Dalam kompolotan ini, AR disebutkan bertugas sebagai penerima hasil barang curian sebelum dibagi.
Barang hasil curian, kata Yon Max, diuangkan dan digunakan para pelaku untuk berfoya-foya. "Barang bukti dan AR itu masih dicari. Barang buktinya ada lima. Tas, handphone ada dua, uang tunai Rp1 huta dengan surat-surat penting di dalam tas," imbuh Yon Max.
Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Mapolsek Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok yang Menyekap Keluarga Bupati di Makassar
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/polisi-makassar-ringkus-pencuri-bermodus-pura-pura-tanya-alamat
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami