Makassar - Penyidikan praktik penyalahgunaan perdagangan masker kesehatan yang dilakukan oleh Intraco Medika Lindo Pratama dan CV. Mina Bahari Internusa, masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Penyidik akan berkoordinasi tim ahli dalam penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita masker kesehatan berbagai merek sebanyak, 70.550 picis. Masing-masing 22.000 picis di bandara Internasional Sultan Hasanuddin milik CV. Mina Bahari Internusa dan masker 48.550 picis milik PT. Intraco Medika Lindo Pratama di salah satu Ruko di Jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar, Sulsel.
Semua masih dalam proses bro, dan tidak ada kendala yang berarti.
Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Arisandi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus praktik penyalahgunaan dan perdagangan masker tersebut. Namun, pelaku usaha yang sempat terperiksa belum dijadikan tersangka karena masih ada mekanisme yang harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Semua masih dalam proses bro, dan tidak ada kendala yang berarti. Saat ini kami sedang koordinasikan dengan ahli terkait agar ada persamaan persepsi. Pada saatnya nanti, akan kita sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka," tegas Arisandi kepada Tagar, Jumat 13 Maret 2020.
Dalam perkara ini sebelumnya, Penyidik telah memeriksa lima orang selalu terlapor atau saksi. Mereka ini adalah pemilik usaha, driver dan pengepul masker kesehatan.
Untuk Intraco, polisi memeriksa inisial AW selaku pemilik, Jefri selaku driver dan Charli. Sedangkan untuk CV. Mina Bahari, polisi memeriksa Harus selaku pengepul dan inisial AJ selaku pemilik.
"Pelaku usaha CV. Mina menyalahgunakan izin usaha, ia sebagai eksportir hasil laut, tapi malah ia mengekspor masker ke Malaysia. Sementara CV. Intraco, menjual masker dengan harga diatas standar pemerintah, serta temuan puluhan kardus masker lainnya yang disimpan di ruko Jalan Sumba, Wajo," jelasnya.
Kompol Arisandi mengaku, jika kelima orang ini masih berstatur terlapor atau saksi. Namun, jika mereka terbukti bersalah, maka mereka disangkakan pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 2 ayat 1 Permendag Nomor 35 Tahun 2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan.
Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda pidana paling banyak Rp 2 Miliar.
"Kami belum bisa menggunakan istilah penimbunan, karena masker belum diatur sebagai barang pokok atau barang penting. Mereka juga belum tersangka, ada mekanisme yang harus kita lakukan dulu, kedua TKP inikan semuanya badan usaha dan punya izin resmi," ujar dia.
Alasan Pelaku Usaha Jual Mahal Masker
Pelaku usaha PT. Intraco Medika Lindo Pratama membantah jika ia melakukan penyalahgunaan perdagangan. Bahkan dia menyebut, jika pihak dia yang berusaha memenuhi kebutuhan pasar atau masyarakat, dibalik kelangkaan masker itu.
"Saya pelaku usaha kesehatan ini mencoba masyarakat bisa dapat masker. Masyarakat banyak butuh, jadi saya berusaha cari barang dengan via online. Kebetulan ada barang di Papua. Saya juga selektif pilih barang," kata Andry Wong, pemilik PT. Intraco saat ditemui beberapa waktu lalu di Mapolda Sulsel.
Soal harga, kenapa begitu mahal? Ini barang kita dapatkan variabel.
Dia membeberkan, pihaknya membeli masker melalui via online karena importir saat ini tak lagi melayani pelaku usaha, melainkan importir memprioritaskan masker ke rumah sakit. Oleh karena itu, distributor seperti Intraco tak lagi kebagian masker.
"Soal harga, kenapa begitu mahal? Ini barang kita dapatkan variabel. Contoh, masker sensi sekarang harganya bisa sampai Rp 350 atau Rp 400 perboks, itu memang tidak masuk akal. Tapi, perlu diketahui, hal itu karena kita juga beli Rp 240 (belum ongkir). Dan itu barang dari Timika, Papua dan ongkir mahal ke Makassar. Jadi, dibeli Rp 240 ribu, kita jual mulai Rp 270 hingg Rp 350 perboks. Tapi itu ada kondisinya juga," jelas Andry Wong.
Andry membocorkan kenapa harga masker saat ini begitu mahal. Menurutnya, masker mahal karena tidak tepat sasaran, atau peredaran alat kesehatan itu hanya terputar-putar di Indonesia. Misalnya, dia punya barang harga Rp 100 ribu kemudian jual ke Bali seharga Rp 125 ribu, kemudian Bali kembali menjual ke Kalimantan dengan harga Rp 150 ribu.
"Soal masker, Dari mana didapat dan peruntukan atau apa, jujur kita tidak tahu dan tidak mau tahu. Dan ini biasa permainan calo," keluhnya. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/polda-sulsel-gandeng-ahli-tetapkan-tersangka-masker
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami