GOWA, GOSULSEL.COM — Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf menilai bahwa pembangunan Bendungan Jenelata akan menguntungkan bagi masyarakat Kabupaten Gowa sendiri.
Ia menyebutkan Bendungan Jenelata ini bisa dimanfaatkan sebagai pengairan persawahan dan penyediaan air bersih untuk masyarakat secara umum.
“Namun kesuksesan pembangunan tersebut bisa tercapai kalau kita bekerja sesuai aturan yang ada. Saya yakin tujuan bendungan ini sangat menguntungkan khususnya kita di wilayah Kabupaten Gowa terutama di dua kecamatan ini (Mamuju dan Bungaya),” ujarnya saat memimpin rapat penetapan lokasi pembangunan Bendungan Jenelata di Ruang Wakil Bupati, Rabu (4/3/2020).
Lanjutnya, pembangunan Bendungan Jenelata merupakan program strategis di Kabupaten Gowa. Karena menurutnya, bendungan ini manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Gowa. Mengingat sejumlah bendungan sebelumnya manfaatnya hanya dirasakan daerah luar Kabupaten Gowa.
“Ada beberapa bendungan yang ada di Kabupaten Gowa ini, seperti Bili-Bili, air bersihnya itu ke Makassar. Karaloe nanti tidak ada air bersihnya yang akan kita dapatkan disitu, karena masuk di Jeneponto. Begitupun Bendungan Pammukkulu masuk di Takalar dan Nipa-Nipa masuk di Makassar dan Maros,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Wakil Bupati Gowa juga meminta agar dalam proses pembebasan lahan harus ada keterbukaan dan transparansi. Hal ini agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan proses pembebasan lahan berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Awaluddin mengatakan bahwa luas lahan yang masuk dalam pembangunan Bendungan Jenelata seluas 1.722, 28 hektar dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Manuju dan Bungaya.
Awaluddin juga membeberkan bahwa saat ini proses pelaksanaan pembebasan lahan sudah berjalan. Ia juga bahkan sudah membentuk satuan tugas (Satgas) pembebasan lahan yang ditugaskan untuk mengukur dan mengindentifikasi kelengkapan lahan tersebut.
“Setelah kami mendapatkan tugas dari Kanwil sebagai panitia pengadaan tanah, Ketua Panitia yaitu Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa membentuk satgas A yang bertugas melakukan pengukuran lapang luas tanah yang akan dibebaskan. Kemudian Satgas B mengindentifikasi mulai alas haknya, tanaman yang tumbuh di atasnya, bangunan yang ada di atasnya dan seterusnya dari hasil dua itu. Itulah yang akan kita serahkan ke penilai. Penilai yang menentukan harganya yaitu tim apresial,” jelasnya.
Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah SNVT Pembangunan Bendungan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Muh Ikhsan Hatta mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan ini sebesar Rp460,3 miliar berdasarkan anggara tahun 2018 yang dianggarkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Untuk Jenelata ini kita kebagian anggaran tahun anggaran 2018. Tahun 2018 LMAN menganggarkan Rp460,3 miliar untuk pembebasan lahannya. Dana ini tidak mengikat, ini nanti akan disesuaikan dengan hasil penilaian apresial. Kalau hasil penilaian apresial lebih tinggi nantinya dari pada penganggaran dari balai bisa saja nanti kita melakukan revisi untuk penambahan anggaran,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan dalam proses pembebasan lahan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemilik tanah. Seperti berkas kepemilikan yaitu alas hak, KTP, KK, PBB, surat kuasa jika tanah warisan.(*)
Reporter: Sandi Darmawan
Sumber : Gosulsel
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami