Pendakwah Cabuli Santriwati di Pesantren Makassar


Makassar - Entah apa yang ada dalam pikiran AED, aktivis pendakwah berumur 31 tahun ini, tega berbuat tak senonoh terhadap salah seorang santriwati di Pondok Madrasah Hafis Qur'an, Perumahan Bukit Baruga, Jalan Kintamani, Manggala, Kota Makassar, Sulsel. Hafis Qur'an yang dicabuli ini berinisial AL, 20 tahun.

Aksi pencabulan ini sebenarnya terjadi, Senin 20 Januari 2020, lalu. Tapi, pelaku baru berhasil ditangkap Opsnal Polsek Manggala dibantu Pembina Pondok Pesantren, ketika tersangka ingin beraksi kembali, tepatnya Jumat 6 Maret 2020 sekira pukul 03.00 Wita, lalu.

Pelaku masuk ke kamar dan langsung berdiri di dekat korban yang sedang baring diatas tempat tidurnya. Kemudian, pelaku ini sambil melakukan onani.

Kini, kasus ini ditangani Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Aktivis pendakwah ini dilaporkan atas kasus kekerasan pencabulan terhadap korban inisial AL, gadis 20 tahun, yang mengenyam pendidikan di Pondok Madrasah Hafis Qur'an, Kota Makassar.

"Pelaku telah kita tangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA. Ia dilaporkan atas kasus pencabulan dengan kekerasan terhadap santriwati di pondok pesantren," kata Ismail, saat dikonfirmasi Tagar Jumat 13 Maret 2020.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Dia hendak mencabuli korban saat tengah tidur di kamar pondok pesantren. Dimana pada saat itu, korban kebetulan tidak pergi salat subuh karena ketiduran.

"Pelaku masuk ke kamar dan langsung berdiri di dekat korban yang sedang baring diatas tempat tidurnya. Kemudian, pelaku ini sambil melakukan onani," ucap Ismail.

Saat pelaku asyik onani, korbab ini tiba-tiba terbangun karena mendengar suara iqomah di masjid. Seketika korban langsung kaget karena melihat pelaku berada disampingnya sambil onani.

Barang bukti pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Serta pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Melihat korban terbangun, AED langsung mengambil pisau diatas lemari dalam kamar dan mengancam serta menyuruh korban diam sambil membekap mulutnya.

"Korban sempat memberoktak sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan lalu tersangka mondorong muka korban sambil mengancam dengan pisau. Kemudian, pelaku menarik paksa celana dalam korban hingga kelutut. Tapi, AL ini terus memberontak dan berteriak sehingga tersangka panik dan meninggalkan korban," bebernya.

Saat ini AED masih ditahan di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Barang bukti pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Serta pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban," ujar Ismail. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/pendakwah-cabuli-santriwati-di-pesantren-makassar

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.