SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar baru-baru ini mengeluarkan maklumat kepada masyarakat yang nekad menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 masuk kategori pidana.
Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb menegaskan madyatakat yang menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 masuk kategori pidana. Ia beralasan lantaran sengaja mengumpulkan orang banyak.
"Siapa yang melaksanakan acara kerumunan langsung pidana. Pihak Satpol dan kepolisian akan melakukan pembubaran bila ada tempat kerumunan, termasuk acara pernikahan," kata Iqbal, Rabu (25/3/2020)
Iqbal meminta seluruh acara pernikahan di tengah situasi pandemi untuk melakukan pembatalan. Menurut Iqbal, banyak kegiatan baik strategis maupun seremonial yang mesti ditunda lantaran Covid-19.
"Seluruh dunia pun melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Iqbal pun mengimbau bagi warga yang tak memiliki keperluan mendesak untuk tetap berada di rumah. Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan agar ASN bekerja dari rumah.
"Saya juga sudah mengeluarkan edaran agar ASN bekerja dari rumah," kata dia.
Terkait dengan anggaran yang telah disiapkan untuk menghadapi pandemi Covid-19, Iqbal mengatakan mengucurkan dana sebesar 30 miliar. Hal itu, kata dia, digunakan sesuai dengan kebutuhan.
"Namun itu bukan angka mati karena begitu anggaran itu habis kita akan mengalihkan lagi anggaran dari program lain," tutupnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=216723
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.


Sosmed Kami